Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/09/2021, 11:32 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia menetapkan aturan terbaru bagi warga negara asing (WNA) terkait penerbangan internasional ke Indonesia yang sudah efektif sejak 17 September 2021.

Hal ini merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021, Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor SE 74 Tahun 2021, dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021.

Baca juga:

Kemudian merujuk juga pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum syarat terbaru penerbangan internasional untuk WNA, Senin (20/9/2021):

Pintu masuk bagi WNA

  1. Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten
  2. Bandara Sam Ratulangi di Manado, Sulawesi Utara

Jenis WNA yang diizinkan

  1. Pemegang visa atau izin tinggal yang sah dan masih berlaku.
  2. Kategori yang merujuk pada poin 1 adalah visa dinas, visa diplomatik, visa kunjungan, visa tinggal terbatas, izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap.
  3. Awak alat angkut yang datang dengan menggunakan alat angkutnya.
  4. Pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia-Pasific Economic Cooperation (KPP APEC).
  5. Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA).
  6. Mendapat pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Baca juga:

Protokol kesehatan sebelum penerbangan

  1. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik atau digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.
  2. Jika belum divaksin di luar negeri, akan divaksin di tempat karantina setibanya di Indonesia.
  3. Merujuk pada poin 2, vaksinasi dilakukan setelah hasil negatif tes PCR kedua.
  4. Merujuk pada poin 2, ketentuan vaksinasi bagi WNA adalah mereka berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, dan/atau pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
  5. Merujuk pada poin 1, dikecualikan bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas
  6. Merujuk pada poin 1, dikecualikan bagi yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  7. Merujuk pada poin 1, dikecualikan bagi yang belum divaksin dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar wilayah Indonesia. Mereka diizinkan untuk tidak menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti.
  8. Merujuk pada poin 7, mereka harus sudah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat untuk melaksanakan perjalanan domestik dengan tujuan agar dapat meneruskan penerbangannya keluar dari Indonesia.
  9. Merujuk pada poin 7, mereka harus menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk transit langsung dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di Indonesia dengan tujuan akhir ke negara tujuan.
  10. Merujuk pada poin 1, dikecualikan bagi yang berusia di bawah 18 tahun (jika mengacu pada SE Kemenhub Nomor SE 74 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021).
  11. Merujuk pada poin 1, dikecualikan bagi yang berusia di bawah 12 tahun (jika mengacu pada Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021).
  12. Merujuk pada poin 1, dikecualikan bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak bisa menerima vaksin.
  13. Merujuk pada poin 12, mereka harus melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan dalam Bahasa Inggris yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  14. Merujuk pada poin 1, kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 wajib menggunakan Bahasa Inggris (selain bahasa dari negara asal).
  15. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara asal. Sampel diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Hasil dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan.
  16. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  17. Mengisi e-HAC Internasional lewat aplikasi PeduliLindungi, atau secara manual di bandara keberangkatan negara asal.
  18. Wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun pengobatan saat terpapar Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com