Usulan terkait rentang waktu karantina
Dalam acara yang sama, terdapat sejumlah usulan tentang masa karantina bagi wisman dan pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di Indonesia.
Menurut Artha, masa inkubasi Covid-19 adalah paling tidak lima hari, dalam kondisi belum ada intervensi seperti tes PCR berulang kali dan vaksinasi Covid-19.
Sedangkan sebagai negara tujuan, Indonesia mewajibkan wisman dan pelaku perjalanan luar negeri untuk bervaksin Covid-19. Sehingga baginya karantina lima hari tidak diperlukan.
Ia juga mengusulkan agar masa karantina dikurangi menjadi tiga hingga dua hari.
"Kalau diperlukan karantina karena berbagai kepentingan terkait PCR (yang) tidak bisa segera diumumkan atau visa on arrival yang butuh waktu, paling enggak dibuatlah tiga atau dua hari," ujarnya.
Baca juga:
Selain itu, perlu disiapkan juga pelatihan tentang tempat wisata atau paket tur yang ditujukan untuk wisman.
"Bisa diberi semacam exercise (pelatihan), destinasi-destinasi mana saja atau paket-paket tur mana saja yang dimungkinkan didatangi WNA dari negara manapun asal memenuhi ketentuan," kata Artha.
Ia menambahkan, wisman tersebut bisa dipantau oleh pemandu mereka, menaiki kendaraan khusus, dan menjalani tes PCR pada hari kelima mereka di Indonesia.
Sementara menurut Pauline, pengurangan masa karantina harus disertai kedisiplinan pelaku perjalanan.
"Bagaimana cara meyakinkan pemerintah, walau kita buka perbatasan, perlunak karantina, tapi masyarakat kita yang bepergian ataupun WNA yang masuk ke sini semuanya harus disiplin menjaga protokol kesehatan dengan ketat," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.