KOMPAS.com - Pemerintah mengumumkan sejumlah lokasi karantina terpusat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Adapun lokasi tersebut tersedia di sembilan area pintu masuk (entry point) kedatangan luar negeri, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk atau entry point, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Rincian lokasi karantina terpusat tersebut adalah sebagai berikut:
1. DKI Jakarta - Wisma Atiet Pademangan
- RSDC Wisma Atlet Kemayoran
- Rusun Nagrak Cilincing
- Rusun Pasar Rumput Manggarai
- Rusun Daan Mogot
- Rusun Penggilingan Pulogebang
2. Surabaya, Jawa Timur
- Asrama Haji Embarkasi Surabaya
- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur
- Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat Kementerian Agama Surabaya
- Hotel Vini Vidi Vici
- Hotel Grand Park Surabaya
- Hotel Sahid Hotel 88 Embong Malang
- Hotel BeSS Mansion
- Hotel Zest Jemursari
- Hotel Bisanta Bidakara
- Hotel Fave Hotel Rungkut
- Hotel Life Style
- Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo
- Hotel Zoom Jemursari
- Hotel 88 Kedungsari
- Hotel 88 Embong Kenongo
- Hotel Pop Stasiun Kota
- Hotel Pop Gubeng
- Hotel Cleo Jemursari
3. Manado, Sulawesi Utara
- Asrama Haji Tuminting Badiklat Maumbi
Baca juga: Catat, Aturan Terbaru Karantina dari Luar Negeri
4. Batam, Kepulauan Riau
- Rusun BP Batam
- Rusun Pemerintah Kota Batam
- Rusun Putra Jaya
- Asrama Haji
- Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI)
5. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
- Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang
- Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
6. Nunukan, Kalimantan Utara
- Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan
7. Entikong, Kalimantan Barat
- Gedung Terminal Barang Intemasional (TBI) Entikong
- Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI)
- Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong
8. Aruk, Kalimantan Barat
- Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
- Asrama Haji Kota Sambas
- Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk
- Asrama Brimob
9. Motaain, Nusa Tenggara Timur
Baca juga: Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipangkas Jadi 5 Hari
Lokasi-lokasi karantina tersebut hanya diperuntukkan bagi WNI PPLN dengan ketentuan:
- Pekerja Migran Indonesia yang menetap minimal 14 hari di Indonesia
- Pelajar atau mahasiswa, pegawai pemerintah yang pulang dari dinas luar negeri atau perwakilan Indonesia dalam perlombaan atau festival tingkat internasional.
Sementara, ketentuan untuk menjalani karantina terpusat, ialah:
- Karantina selama 7x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama.
- Karantina selama 5x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah divaksinasi dosis lengkap.
Baca juga: Simak, Berikut Ketentuan Terbaru Karantina 5 Hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.