Sementara, Airlangga menambahkan, untuk turis dari negara selain ASEAN masih menerapkan kebijakan Visa On Arrival atau VoA.
Dilansir dari laman Ditjen Imigrasi, Senin, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Amran Aris mengatakan sejumlah syarat VoA.
Baca juga:
Turis harus membayar tarif untuk VoA Khusus Wisata Rp 500.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.
"Selain itu, menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, serta dokumen lainnya yang disyaratkan oleh Satgas Covid-19," kata Arman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.