Mengutip unggahan akun Twitter resmi PT KAI @keretaapikita, berikut ketentuan lainnya:
1. Alat yang diperbolehkan namun harus berizin
Alat pengambilan gambar yang diperbolehkan namun harus berizin adalah:
- Tripod
- Microphone
- Lighting
- Drone
- Serta peralatan penunjang kamera profesional lainnya
2. Alat yang diperbolehkan
Alat pengambilan gambar yang diperbolehkan tanpa harus berizin adalah:
- Smartphone
- Kamera DSLR
- Kamera aksi
- Kamera mirrorless
- Monopod/tongsis
Baca juga: Cara Mudah Ubah Jadwal atau Reschedule Tiket Kereta Api secara Online
Sementara itu, aktivitas pengambilan gambar yang harus berizin adalah sebagai berikut:
- Wartawan untuk kebutuhan peliputan, harus izin dari unit humas
- Kebutuhan komersial harus izin dari unit Komersialisasi Non-Angkutan
- Instansi atau lembaga untuk kebutuhan penelitian atau survei atau kegiatan lainnya harus izin unit terkait
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.