Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat Lebih Dekat Kehidupan Suku Abui di Desa Adat Takpala Alor, NTT

Kompas.com - 27/08/2022, 21:01 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Desa Adat Takpala merupakan kampung tradisional di kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Keunikan kampung ini adalah, masyarakatnya masih mempertahankan kehidupan tanpa listrik di seluruh area permukimannya.

Berada di atas lereng bukit, akses menuju desa membutuhkan waktu sekitar 30 menit dari Kalabahi, ibu kota Kabupaten Alor.

Baca juga: Desa Wisata Marisa di Alor, Keindahan Bawah Laut yang Belum Bisa Dinikmati Wisatawan

Makin dekat, jalanan pun semakin menyempit dan terjal. Kompas.com berkesempatan melihat langsung kehidupan tradisional suku ini, dalam "Reward Trip Epson X Yayasan WWF Indonesia", Sabtu (27/8/2022).

Begitu sampai, rombongan disambut tarian khas yang disebut Lego-lego, bermakna "persatuan atau susah-senang selalu bersama-sama".

Para perempuan Abui mengenakan kain tenun dengan rambut terurai. Sedangkan pria Abui mengenakan perlengkapan perang, seperti panah dan parang.

Di kampung ini, terdapat 14 rumah adat tradisional atau rumah lopo Suku Abui yang dihuni satu keluarga di setiap rumah.

Baca juga: Hiu Tikus Diyakini Bisa Jadi Ikon Wisata Bahari di Alor NTT

Adapun dalam satu keluarga masyarakat Desa Adat Takpala biasanya terdiri dari empat sampai tujuh orang anggota keluarga.

Secara keseluruhan, rumah Desa Adat Takpala terdiri atas empat macam rumah atau ruangan, yakni ruangan menerima tamu, rumah tempat memasak dan tidur, gudang penyimpanan jagung dan ubi, serta rumah sakral.

Tari Lego, tarian khas suku Abuy, Desa Takpala, AlorARSIP KOMPAS TV Tari Lego, tarian khas suku Abuy, Desa Takpala, Alor

Rumah sakral ini berada persis di tengah kampung. Dua rumah tersebut tidak bisa dibuka sembarang orang dan hanya boleh dimasuki suku tertentu saja.

"Dua rumah di tengah adalah rumah sakral, tidak bisa dihuni. Hanya dibuka satu tahun sekali saat ritual buka lahan," kata Kepala Sanggar Desa Adat Takpala bernama Sipri kepada Kompas.com, Sabtu.

Baca juga: Pantai Sebanjar Alor NTT, Wisata Pasir Putih dan Sunset yang Menawan

Rumah satu dinamakan Kolwat (hitam) dan satunya Kanuruwat (putih). Sapri bercerita bahwa dulu menurut nenek moyang suku Abui, rumah Kolwat adalah rumah yang identik dengan hal-hal gelap dan jahat. Lalu rumah Kanuruwat dianggap sebagai rumah yang suci.

Kedua rumah ini hanya boleh dibuka dan dimasuki oleh sub suku Marang saja saat pembukaan lahan satu tahun sekali.

"Abui itu suku secara umum, ada tiga sub suku Abui, ada Kapitang, Marang dan Awenni. Suku Marang itu yang punya hak untuk masuk dan membuka pintu," tutur Sipri.

Rumah Adat Suku Abui di Desa Adat Takpala, Alor, NTT.KOMPAS.com/WASTI SAMARIA SIMALUNGSONG Rumah Adat Suku Abui di Desa Adat Takpala, Alor, NTT.

Sementara dua suku lainnya baru boleh memasuki rumah itu, jika mereka adalah anak sulung dari masing-masing suku tersebut.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com