KOMPAS.com - Masyarakat masih kerap kesulitan dalam membedakan cukai dan pajak. Jadi, tak heran jika muncul pertanyaan apakah cukai dan pajak sama?
Misalnya, saat pulang traveling dari luar negeri, seorang pelancong membeli oleh-oleh dalam jumlah banyak, sehingga harus membayar sejumlah pungutan dari negara.
Baca juga: Cara Menghitung Pajak Impor Barang dari Luar Negeri, Cek Simulasinya
Baca juga: Simulasi Menghitung Pajak Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri
Nah, apakah pungutan tersebut masuk kategori cukai atau pajak. Agar tidak salah paham, kenali lima beda cukai dan pajak berikut ini.
Cukai dan pajak sama-sama bentuk pungutan negara, namun memiliki sejumlah perbedaan. Berikut lima perbedaan cukai dan pajak seperti dihimpun Kompas.com.
Pengertian cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang tentang Cukai.
Jadi, cukai dipungut atas barang-barang dengan karakteristik tertentu, atau disebut barang kenai cukai.
Sementara, definisi pajak adalah kontribusi wajib kepada negara baik pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Pajak digunakan untuk keperluan negara dan kemakmuran rakyat.
Berbeda dengan cukai, pajak dipungut berdasarkan obyek pajak dan wajib pajak, sehingga cakupannya lebih luas.
Baca juga: Cara Menghitung Pajak Barang Bawaan dari Luar Negeri, Cek Simulasinya
Baca juga: Catat, 4 Negara yang Terapkan Pajak Turis pada 2023
Adapun barang kena cukai adalah barang yang mempunyai sifat atau karakteristik antara lain, konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi.
Kemudian, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Contoh barang kena cukai meliputi, etil alkohol atau etanol, termasuk minuman yang mengandung etil alkohol. Kemudian, produk hasil tembakau meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, serta hasil olahan tembakau lainnya tanpa mengindahkan bahan yang digunakan dalam pembuatannya.
Sementara itu, jenis-jenis pungutan pajak meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Daerah, dan Bea Materai.
View this post on Instagram