Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Cukai dan Pajak Sama? Kenali 5 Bedanya

Kompas.com - 29/03/2023, 17:02 WIB
Ulfa Arieza

Penulis

KOMPAS.com - Masyarakat masih kerap kesulitan dalam membedakan cukai dan pajak. Jadi, tak heran jika muncul pertanyaan apakah cukai dan pajak sama?

Misalnya, saat pulang traveling dari luar negeri, seorang pelancong membeli oleh-oleh dalam jumlah banyak, sehingga harus membayar sejumlah pungutan dari negara.

Baca juga: Cara Menghitung Pajak Impor Barang dari Luar Negeri, Cek Simulasinya

Baca juga: Simulasi Menghitung Pajak Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

Nah, apakah pungutan tersebut masuk kategori cukai atau pajak. Agar tidak salah paham, kenali lima beda cukai dan pajak berikut ini.

Beberapa alasan kenapa wajib pajak harus lapor SPT Tahunan meski sudah membayar pajakSHUTTERSTOCK/TARIK VISION Beberapa alasan kenapa wajib pajak harus lapor SPT Tahunan meski sudah membayar pajak

Beda cukai dan pajak

Cukai dan pajak sama-sama bentuk pungutan negara, namun memiliki sejumlah perbedaan. Berikut lima perbedaan cukai dan pajak seperti dihimpun Kompas.com.

1. Pengertian 

Pengertian cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang tentang Cukai.

Jadi, cukai dipungut atas barang-barang dengan karakteristik tertentu, atau disebut barang kenai cukai.

Sementara, definisi pajak adalah kontribusi wajib kepada negara baik pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Pajak digunakan untuk keperluan negara dan kemakmuran rakyat.

Berbeda dengan cukai, pajak dipungut berdasarkan obyek pajak dan wajib pajak, sehingga cakupannya lebih luas. 

Baca juga: Cara Menghitung Pajak Barang Bawaan dari Luar Negeri, Cek Simulasinya

Baca juga: Catat, 4 Negara yang Terapkan Pajak Turis pada 2023

2. Barang yang dipungut cukai dan pajak

Adapun barang kena cukai adalah barang yang mempunyai sifat atau karakteristik antara lain, konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi.

Kemudian, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Contoh barang kena cukai meliputi, etil alkohol atau etanol, termasuk minuman yang mengandung etil alkohol. Kemudian, produk hasil tembakau meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, serta hasil olahan tembakau lainnya tanpa mengindahkan bahan yang digunakan dalam pembuatannya.

Sementara itu, jenis-jenis pungutan pajak meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Daerah, dan Bea Materai.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 Tips Menginap Hemat di Hotel, Nyaman di Kantong dan Pikiran

6 Tips Menginap Hemat di Hotel, Nyaman di Kantong dan Pikiran

Travel Tips
Tren Pariwisata Domestik 2024, Hidden Gems Jadi Primadona

Tren Pariwisata Domestik 2024, Hidden Gems Jadi Primadona

Travel Update
8 Tips Berwisata Alam di Air Terjun Saat Musim Hujan

8 Tips Berwisata Alam di Air Terjun Saat Musim Hujan

Travel Tips
Jakarta Tourist Pass Dirilis Juni 2024, Bisa Naik Kendaraan Umum Gratis

Jakarta Tourist Pass Dirilis Juni 2024, Bisa Naik Kendaraan Umum Gratis

Travel Update
Daftar 17 Bandara di Indonesia yang Dicabut Status Internasionalnya

Daftar 17 Bandara di Indonesia yang Dicabut Status Internasionalnya

Travel Update
Meski Mahal, Transportasi Mewah Berpotensi Dorong Sektor Pariwisata

Meski Mahal, Transportasi Mewah Berpotensi Dorong Sektor Pariwisata

Travel Update
Jakarta Tetap Jadi Pusat MICE meski Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Jakarta Tetap Jadi Pusat MICE meski Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Travel Update
Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Travel Update
Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Travel Update
Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Travel Update
Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Travel Update
4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

Jalan Jalan
3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

Hotel Story
Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Jalan Jalan
Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com