Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

11 Cagar Budaya Nasional Terbaru, Museum hingga Kompleks Candi

Kompas.com - 09/04/2023, 17:14 WIB
Suci Wulandari Putri Chaniago,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menambahkan 11 cagar budaya terbaru dari lima provinsi di Indonesia. 

Cagar budaya ini masuk ke dalam daftar Cagar Budaya Peringkat Nasional periode November 2022-Maret 2023.

"Penetapan ini (cagar budaya) menjadi salah satu proses penting dalam kegiatan perlindungan, pengembangan, dan pemafaatan Cagar Budaya di Indonesia," seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) oleh Kompas.com, Minggu (9/4/2023).

Baca juga:

Penetapan 11 Cagar Budaya Peringkat Nasional didasarkan pada hasil kajian Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) tahun 2022 yang ditangani oleh Direktorat Perlindungan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan.

Adapun kriteria Cagar Budaya Peringkat Nasional di sini meliputi langka jenisnya di Indonesia, wujud kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia, serta karya adiluhung yang mencerminkan kekhasan kebudayaan bangsa Indonesia.

"Penetapan 11 Cagar Budaya Peringkat Nasional baru ini menambah jumlah Cagar Budaya Peringkat Nasional menjadi 204 objek," tulis laman Kemendikbud.

Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional ini dimuat pada Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 427/M/2022, Nomor 461/M/2022, Nomor 50/M/2023, Nomor 51/M/2023, Nomor 52/M/2023, Nomor 53/M/2023, Nomor 54/M/2023, Nomor 55/M/2023, Nomor 56/M/2023, Nomor 57/M/2023, dan Nomor 77/M/2023. 

Baca juga:

Cagar Budaya Peringkat Naional terbaru dibagi berdasarkan lima kategori, yaitu kategori benda, struktur, bangunan, situs, dan kawasan.

Berikut 11 daftar Cagar Budaya Peringkat Nasional yang Kompas.com rangkum berdasarkan kategorinya.

Cagar Budaya Peringkat Nasional 

Cagar Budaya kategori Benda

1. Benda Cagar Budaya Naskah Hukum Tanjung Tanah Kerinci 

Tampak Naskah Hukum Tanjung Tanah KerinciDok. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tampak Naskah Hukum Tanjung Tanah Kerinci

Dikutip dari laman resmi Kemendikbud, Naskah Hukum Tanjung Tanah mulanya ditemukan oleh seorang doktor filologi asal Jerman bernama Uli Kozok pada 2022 di Tanjung Tanah, Mendapo Seleman, Kerinci.

Baca juga: Rumah Candra Naya, Cagar Budaya Tionghoa di Tengah Bangunan Modern

Dari temuan Kozok, diuraikan kemungkinan bahwa Naskah Tanjung Tanah merupakan naskah Melayu tertua. Kini, Naskah Hukum Tanjung Tanah bisa ditemui di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. 

2. Benda Cagar Budaya Perhiasan Dada Bermotif Cerita Garudeya Koleksi Museum Negeri Mpu Tantular Nomor Inventaris 041990 E

Perhiasan Dada Bermotif Cerita Garudeya merupakan salah satu koleksi di Museum Mpu Tantular, Jawa Timur.

Dikutip dari laman resmi Cagar Budaya Jawa Timur, Hiasa Garudeya ditemukan di Desa Plaosan, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

Hiasan Gerudeya.Dok. Cagar Budaya Jawa Timur. Hiasan Gerudeya.

Hiasan Garudeya ini dibuat dari emas 22 karat dan dihiasi 64 batu permata yang sebagian sudah hilang hingga tinggal 48 permata. 

Baca juga: Jangan Ditiru! Kelakuan Turis Menginjak Cagar Budaya di Yogyakarta

Museum Mpu Tantular berada di Jalan Raya Buduran, Jembatan Layang, Bedrek, Siwalanpanji, Kecamatan Buduran, Kabupaten Siduarjo, Jawa Timur.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com