KOMPAS.com - Daftar negara subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau yang disebut sebagai Visa on Arrival (VoA) Indonesia kini menjadi 92 negara.
Melalui Surat Edaran Nomor IMI-0133.GR.01.01 Tahun 2023, diketahui bahwa Panama, Guatemala, dan Makau resmi ditambahkan dalam daftar negara subjek VoA.
“Sebelumnya, Ditjen Imigrasi menambahkan Kenya dan Rwanda dalam daftar negara subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan pada Februari 2023,” ujar Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dalam keterangan tertulis, Rabu (26/4/2023).
Baca juga: Indonesia Tambah 3 Negara Subyek VoA, Ada Panama dan Makau
Ia menjelaskan, penambahan negara subjek Visa on Arrival bertujuan untuk mendukung pariwisata berkelanjutan dan memfasilitasi pembangunan perekonomian masyarakat.
Visa on Arrival dan e-VoA dapat digunakan orang asing untuk melakukan beberapa jenis kegiatan.
Di antaranya kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat, serta transit.
Visa on Arrival berlaku selama 30 hari sejak WNA memasuki wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang satu kali, namun tidak dapat dialihstatuskan ke jenis izin tinggal lain.
“Adapun Electronic Visa on Arrival (e-VOA) dapat digunakan masuk ke wilayah Indonesia paling lama 90 hari setelah tanggal terbit,” kata Achmad.
Baca juga: Membuat Visa Bisa Lebih Mudah dengan Visa Keliling, Apa Itu?
Baca juga: Cara Mengajukan Bebas Visa Jepang 2023, Online dan Offline
Sementara itu, tambahnya, perhitungan masa berlaku 30 hari dimulai saat WNA memasuki Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Indonesia.
Berikut daftar negara subyek Visa on Arrival berdasarkan Surat Edaran Nomor IMI-0133.GR.01.01 tahun 2023:
1. Afrika Selatan
2. Albania
3. Amerika Serikat
4. Andorra
5. Arab Saudi
6. Argentina
7. Australia
8. Austria
9. Bahrain
10. Belanda
11. Belarus
12. Belgia
13. Brazil
14. Brunei Darussalam
15. Bosnia Herzegovina
16. Bulgaria
17. Ceko
18. Chile
19. Denmark
20. Ekuador
21. Estonia
22. Filipina
23. Finlandia
24. Guatemala
25. Hongkong
26. Hungaria
27. India
28. Inggris
29. Irlandia
30. Italia
Baca juga: Bebas Visa ke Jepang Sudah Bisa Diajukan WNI Pemegang E-paspor
31. Islandia
32. Jepang
33. Jerman
34. Kamboja
35. Kanada
36. Kazakhstan
37. Kenya
38. Kolombia
39. Korea Selatan
40. Kroasia
41. Kuwait
42. Laos
43. Latvia
44. Liechtenstein
45. Lithuania
46. Luksemburg
47. Makau
48. Maladewa
49. Malaysia
50. Malta
Baca juga: Tren Pengguna Visa on Arrival dari Rusia dan Ukraina Turun
51. Maroko
52. Meksiko
53. Mesir
54. Monako
55. Myanmar
56. Norwegia
57. Oman
58. Palestina
59. Panama
60. Perancis
61. Peru
62. Polandia
63. Portugal
64. Qatar
65. Rumania
Baca juga: Ingin Berwisata ke Hong Kong, Apakah Perlu Visa?
66. Rusia
67. Rwanda
68. San Marino
69. Selandia Baru
70. Serbia
71. Seychelles
72. Singapura
73. Siprus
74. Slovakia
75. Slovenia
76. Spanyol
77. Suriname
78. Swedia
79. Swiss
80. Taipan
81. Thailand
82.Timor Leste
83. Tiongkok
Baca juga: Jenis Visa Baru Golden Visa, Khusus untuk WNA Bertalenta
84. Tunisia
85. Turki
86. Uni Emirat Arab
87. Uzbekistan
88. Ukraina
89. Batikan
90. Vietnam
91. Yordania
92. Yunani
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.