Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat agar Anak Bisa Naik Pesawat Tanpa Orangtua

Kompas.com - 26/03/2024, 12:01 WIB
Zeta Zahid Yassa,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

Batik Air

Tak jauh berbeda dari maskapai Garuda Indonesia, Batik Air juga menawarkan layanan untuk anak di bawah umur tanpa pendamping dengan memperhatikan persyaratan khusus.

Mereka juga memberlakukan biaya handling fee untuk rute penerbangan internasional tertentu, tetapi tidak dengan domestik. 

Batik Air memberikan perhatian ekstra pada proses check-in, boarding, dan landing untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan anak-anak yang melakukan perjalanan sendirian.

Tak hanya itu, ada formulir yang harus diisi terlebih dahulu jika anak-anak ingin melakukan penerbangan. Dengan syarat sebagai berikut.

Mengisi formulir (serah terima) UM:

  1. Nama pengantar dan status hubungan keluarga dengan penumpang  
  2. Nama penjemput dan status hubungan keluarga dengan penumpang 
  3. Melampirkan dokumen KTP/Passport  4. Menandatangani formulir dengan nama jelas 

Proses pada saat check-in:

  1. Mengisi formulir UM 
  2. Akan ditangani Staf khusus Services (pendampingan) 
  3. Akan dikalungkan penanda "UM"

Baca juga: Simak Aturan Bagasi Kabin Pesawat Sebelum Mudik Lebaran 2024

Proses pada saat Boarding:

  1. Penumpang UM akan diantar ke pesawat terlebih dahulu, bersamaan dengan penumpang lanjut  usia dan ibu hamil (Boarding Management)
  2. Serah terima dokumen dan penumpang UM kepada Awak kabin 
  3. Menempatkan posisi duduk sesuai di boarding pass dan memastikan posisi di area depan

Proses pada saat landing/ disembark: 

  1. Penumpang UM dijemput petugas khusus di pintu pesawat kedatangan 
  2. Penumpang UM diserahterimakan kepada Nama yang tercantum pada Formulir UM, dengan melihat identitas penjemput (nama, nomor NIK) 
  3. Setelah data sesuai, penjemput menandatangani

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com