Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Ajukan Short Term Visit Pass ke Singapura, Simak Panduannya

Kompas.com - 20/12/2020, 15:03 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Singapura membuka beberapa jalur khusus untuk masuk ke negara tersebut. Salah satunya adalah akses short term visit pass atau izin masuk jangka pendek untuk kategori khusus.

Salah satu yang bisa mengajukan short term visit pass ini adalah mereka yang bukan warga negara Singapura. Dan mereka memiliki anggota keluarga dekat atau kerabat yang merupakan warga negara Singapura atau Singapore Permanent Residence (PR).

Selain itu, bisa juga jika mereka adalah calon pasangan dari warga negara Singapura atau Singapore PR atau penghuni permanen di Singapura.

Kategori lainnya adalah PR atau pemegang ICA-LTVP IPA yang ingin melengkapi syarat formalitas untuk fasilitas imigrasi jangka panjang mereka, juga bukan penghuni yang punya alasan khusus masuk ke Singapura, misalnya kematian anggota keluarga di Singapura.

Baca juga: Singapura Akan Buka untuk Turis Bisnis dengan Jalur Perjalanan Khusus

Puteri Fatia, salah seorang warga Indonesia yang juga seorang Singapore PR sempat mengajukan short term visit pass tersebut untuk kedatangan ibunya ke Singapura beberapa waktu lalu.

Lewat akun Facebook Puteri Fatia, ia membagikan pengalaman dan tata cara pengajuan short term visit tersebut.

“Kami menemukan dalam situs pemerintah Singapura bahwa warga negara dan PR bisa mengajukan kunjungan ke Singapura untuk keluarga dekat (orangtua/saudara) mereka," tulisnya dalam unggahan Facebook tersebut.

Ia melanjutkan bahwa tentu pengajuan itu akan berdasarkan pada persetujuan, tidak semua akan disetujui.

Ilustrasi Singapura - Haji Lane.SHUTTERSTOCK Ilustrasi Singapura - Haji Lane.

Puteri yang sudah menjadi PR sejak 10 tahun lalu akhirnya mencoba untuk mengajukan akses masuk untuk ibunya. Sejak proses pengajuan hingga keberangkatan sang ibu ke Singapura, dibutuhkan waktu sekitar dua minggu.

Durasi tersebut tidak pasti. Menurut Puteri, setiap kasus akan diproses dalam jangka waktu berbeda.

Menurut Puteri, prosedur imigrasi dan pengajuan short term visit pass ini sangat jelas dan mudah diikuti.

“Jadi tinggal ikuti saja step by step prosesnya sesuai di website. Enggak rumit sih, semua syarat-syaratnya cukup reasonable,” ujar Puteri ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/12/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com