KOMPAS.com – Penumpang Kereta Api Pariwisata (Kawisata) Jarak Menengah atau Jauh, baik pola carter/rombongan dan FIT/perseorangan, wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen mulai 22 Desember 2020 – 8 Januari 2021.
Berdasarkan keterangan pers yang diberikan oleh pihak PT Kawisata, Rabu (23/12/2020), aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.
SE tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Kereta Wisata Baru di Solo, Lokomotif Uap Kuno Berusia Hampir 1 Abad
Kebijakan juga berdasrakan SE Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
"KAI Wisata mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api, khususnya Kereta Wisata", ujar Direktur Operasi Kawisata, Raden Agus Dwinanto Budiadji.
Dia melanjutkan, seluruh pelanggan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak selama perjalanan.
Baca juga: Masyarakat Kini Suka Mudik Naik Kereta Wisata, Ini Faktanya