Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski WNI, Kenapa Rachel Vennya Tidak Bisa Karantina di Wisma Atlet?

Kompas.com - 14/10/2021, 21:15 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam Jaya) Herwin BS, Rabu (13/10/2021), mengonfirmasi rumor kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina yang seharusnya delapan hari menjadi hanya tiga hari.

“Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian pengamanan Satgas di bandara yang melakukan tindakan non-prosedural,” ungkapnya, mengutip Kompas.com, Rabu.

Baca juga:

Kronologinya, anggota TNI berinisial FS mengatur agar selebgram tersebut dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat (AS).

Lebih lanjut, Herwin menjelaskan bahwa Rachel Vennya seharusnya tidak dikarantina di Wisma Atlet meski dia warga negara Indonesia (WNI). Lantas, mengapa begitu?

Tidak semua WNI bisa dikarantina di Wisma Atlet

Pemerintah Indonesia berlakukan syarat terbaru bagi warga negara Indonesia (WNI) yang hendak kembali ke Indonesia mulai 14 Oktober 2021.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga:

Dalam aturan ini, WNI yang tiba di Indonesia usai melakukan perjalanan internasional harus dikarantina 5x24 jam. Biaya karantina ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Suasana dari Tower 8 Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, Selasa (15/6/2021). Satuan tugas penanganan COVID-19 bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka tower 8 RSDC Wisma Atlet Pademangan dengan menyediakan tempat perawatan bagi pasien terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 1.569 tempat tidur.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Suasana dari Tower 8 Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, Selasa (15/6/2021). Satuan tugas penanganan COVID-19 bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka tower 8 RSDC Wisma Atlet Pademangan dengan menyediakan tempat perawatan bagi pasien terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 1.569 tempat tidur.

Namun, aturan ini hanya berlaku bagi WNI yang masuk pada salah satu dari tiga kategori di bawah ini:

  • Pekerja Migran Indonesia.
  • Pelajar atau mahasiswa.
  • Pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.

WNI di luar kategori tersebut harus menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.

Akomodasi harus mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). 

Sebelum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 berlaku, terdapat SE Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 77 Tahun 2021 dan SE Menhub Nomor 74 Tahun 2021.

Kedua SE Menhub tersebut memberlakukan aturan karantina yang sama dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021.

Bedanya hanya pada periode karantina saja yang mana pada saat dua SE tersebut berlaku, periode karantinya adalah 8x24 jam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Tiket Wisata Pantai di Bantul Terkini, Parangtritis hingga Pandansimo

Harga Tiket Wisata Pantai di Bantul Terkini, Parangtritis hingga Pandansimo

Travel Update
Ada Pungli di Curug Ciburial Bogor, Sandiaga: Perlu Ditindak Tegas

Ada Pungli di Curug Ciburial Bogor, Sandiaga: Perlu Ditindak Tegas

Travel Update
Menparekraf Bantah Akan Ada Pungutan Dana Pariwisata kepada Wisatawan

Menparekraf Bantah Akan Ada Pungutan Dana Pariwisata kepada Wisatawan

Travel Update
Sandiaga Dukung Sanksi Tegas untuk Penyulut 'Flare' di Gunung Andong

Sandiaga Dukung Sanksi Tegas untuk Penyulut "Flare" di Gunung Andong

Travel Update
Waktu Terbaik untuk Beli Tiket Pesawat agar Murah, Jangan Mepet

Waktu Terbaik untuk Beli Tiket Pesawat agar Murah, Jangan Mepet

Travel Tips
Taman Burung-Anggrek di Papua: Lokasi dan Harga Tiket Masuk

Taman Burung-Anggrek di Papua: Lokasi dan Harga Tiket Masuk

Travel Update
5 Air Terjun di Probolinggo, Ada Air Terjun Tertinggi di Jawa

5 Air Terjun di Probolinggo, Ada Air Terjun Tertinggi di Jawa

Jalan Jalan
4 Festival di Hong Kong untuk Dikunjungi pada Mei 2024

4 Festival di Hong Kong untuk Dikunjungi pada Mei 2024

Jalan Jalan
Kemenuh Butterfly Park Bali Punya Wahana Seru

Kemenuh Butterfly Park Bali Punya Wahana Seru

Jalan Jalan
Kemenuh Butterfly Park Bali: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Kemenuh Butterfly Park Bali: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Jalan Jalan
Kapal Wisata Terbakar di Labuan Bajo, Wisatawan Diimbau Hati-hati Pilih Kapal

Kapal Wisata Terbakar di Labuan Bajo, Wisatawan Diimbau Hati-hati Pilih Kapal

Travel Update
5 Tips Traveling Saat Heatwave, Apa Saja yang Harus Disiapkan

5 Tips Traveling Saat Heatwave, Apa Saja yang Harus Disiapkan

Travel Tips
Penerbangan Bertambah, Sandiaga: Tiket Pesawat Mahal Sudah Mulai Tertangani

Penerbangan Bertambah, Sandiaga: Tiket Pesawat Mahal Sudah Mulai Tertangani

Travel Update
Pencabutan Status Bandara Internasional Tidak Pengaruhi Kunjungan Turis Asing

Pencabutan Status Bandara Internasional Tidak Pengaruhi Kunjungan Turis Asing

Travel Update
Bagaimana Cara agar Tetap Dingin Selama Heatwave

Bagaimana Cara agar Tetap Dingin Selama Heatwave

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com