Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Panduan Perjalanan dengan Transportasi Darat di Jawa dan Bali

Kompas.com - 02/11/2021, 10:31 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia berlakukan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan darat di wilayah Jawa dan Bali yang sudah efektif sejak Rabu (27/10/2021).

Syarat terbaru perjalanan darat ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 90 Tahun 2021 dan berlaku hingga pengumuman lebih lanjut.

Apabila ingin melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi darat, terdapat sejumlah syarat yang perlu diperhatikan yakni sebagai berikut, Seasa (2/11/2021):

Baca juga: Update Daftar Daerah PPKM Terbaru di Jawa dan Bali

1. Cakupan daerah yang menerapkan aturan

Aturan ini berlaku untuk pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali.

2. Jenis kendaraan yang wajib mematuhi aturan

Transportasi darat yang digunakan adalah kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum.

Baca juga: Libur Akhir Tahun Dipangkas, Contek Itinerary Roadtrip ke Bogor, Purwakarta, Bandung

Kendaraan bermotor umum meliputi angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP), antarkota dalam provinsi, angkutan antarjemput antarprovinsi, angkutan pariwisata, dan angkutan barang.

Jenis kendaraan lain yang wajib mematuhi aturan ini adalah mobil penumpang, sepeda motor, angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Baca juga: Itinerary Wisata Candi di Jogja, Jelajah 3 Hari 2 Malam

3. Jarak tempuh minimal

Aturan terbaru untuk perjalanan darat berlaku untuk perjalanan jarak jauh dengan jarak minimal perjalanan 250 kilometer (km) atau minimal waktu perjalanan 4 jam.

Dengan aturan tersebut, ada kemungkinan bahwa wisatawan yang hendak melakukan perjalanan dari Jakarta ke Bandung dikecualikan dari aturan yang berlaku.

Kondisi Ruas Tol Cipularang pasca longsorIstimewa Kondisi Ruas Tol Cipularang pasca longsor

Sebab, jarak dan waktu tempuh dari Jakarta ke Bandung adalah sekitar 148 km via Jalan Tol Cipularang atau 2 jam 17 menit jika merujuk pada peta Google.

Ada kemungkinan bahwa kondisi di lapangan bisa lebih lama atau lebih cepat, tergantung volume kendaraan yang tengah melakukan perjalanan saat kamu ingin berwisata ke Bandung dari Jakarta.

Baca juga: Berani ke Kampung Halloween Bukit Sekipan? Wisata Horor di Tawangmangu

4. Aturan yang wajib dipatuhi

  1. Seluruh pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama
  2. Poin 1 dikecualikan untuk yang berusia di bawah 12 tahun, pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di luar Jawa dan Bali, dan mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak bisa divaksin Covid-19
  3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan, mereka belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19
  4. Pelaku perjalanan pada poin 3 juga wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 seperti yang telah ditentukan
  5. Seluruh pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR dengan sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan
  6. Seluruh pelaku perjalanan angkutan penyeberangan memiliki syarat yang sama dengan poin 5

Baca juga: 4 Tempat Wisata Herbal di Tawangmangu, Ada Rumah Atsiri

5. Perjalanan rutin tidak wajib patuhi aturan

Perjalanan rutin dengan deretan jenis kendaraan yang telah disebutkan sebelumnya dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan, misalnya Jabodetabek atau Joglosemar, tidak wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif tes Covid-19.

Kendati demikian, ada kemungkinan akan dilakukan tes acak terhadap pelaku perjalanan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com