Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bikin Paspor Anak yang Orangtuanya Cerai atau Meninggal Dunia

Kompas.com - 16/07/2022, 19:07 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin bepergian ke luar negeri harus membawa paspor sebagai dokumen wajib yang menjadi bukti identitas diri.

Begitu pula bagi bayi yang baru lahir dan anak usia di bawah 17 tahun. Akan tetapi, bagaimana jika kedua orangtua anak telah bercerai?

"Apabila orangtuanya sudah bercerai, pada saat proses permohonan, maka salah satu orangtua cukup membawa surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak," kata kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh kepada Kompas.com, Sabtu (16/7/2022).

Lebih lanjut, bagi anak dengan orangtua yang telah bercerai, maka saat pembuatan paspor, perlu mengganti syarat buku nikah orang tua dengan dokumen akta perceraian dan hak pengasuhan anak.

Baca juga:

Misalnya, jika hak asuh anak jatuh ke tangan ibu, maka identitas orangtua yang digunakan yakni E-KTP beserta paspor milik ibunya.

Di samping itu, orangtua anak juga dapat memberi surat kuasa kepada perwakilan jika berhalangan mendampingi saat mengurus paspor.

Apabila orangtua sudah meninggal dunia pengurusan paspor anak dapat dilakukan oleh pihak yang mendapatkan hak asuh anak.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas Travel (@kompas.travel)

Penanggungjawab harus melampirkan Surat Pemegang Hak Asuh Anak serta kartu keluarga, tempat identitas sang anak terdaftar.

Sedangkan untuk persyaratan lain dan prosedur, sama seperti mengurus paspor anak pada umumnya.

Dokumen untuk mengurus paspor anak

Berikut sejumlah dokumen yang diperlukan untuk mengurus paspor bagi anak usia di bawah 17 tahun.

  • Kartu tanda penduduk (KTP) ayah atau ibu yang masih berlaku, atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  • Kartu keluarga (KK)
  • Akta kelahiran atau surat baptis
  • Akta perkawinan atau buku nikah orangtua
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

Baca juga: Status Pembayaran Paspor Tidak Berubah di Aplikasi? Ikuti Langkah Ini

Prosedur mengurus paspor anak

Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Sedangkan untuk permohonan secara manual dapat mengikuti prosedur berikut ini.

Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

  • Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
  • Setelah kelengkapan persyaratan dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
  • Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Ilustrasi paspor Indonesia. SHUTTERSTOCK/TEMITIMAN Ilustrasi paspor Indonesia.

Biaya pembuatan paspor anak

Biaya pembuatan paspor anak tergantung pada jenis paspornya, dengan rincian:

  • Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000
  • Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650.000
  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan paspor).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Tiket Masuk Terbaru di Scientia Square Park Tangerang

Harga Tiket Masuk Terbaru di Scientia Square Park Tangerang

Jalan Jalan
Ada 16 Aktivitas Seru di Scientia Square Park untuk Anak-anak

Ada 16 Aktivitas Seru di Scientia Square Park untuk Anak-anak

Jalan Jalan
Sungailiat Triathlon 2024 Diikuti 195 Peserta, Renang Tertunda dan 7 Peserta Sempat Dievakuasi

Sungailiat Triathlon 2024 Diikuti 195 Peserta, Renang Tertunda dan 7 Peserta Sempat Dievakuasi

Travel Update
Cara Akses Menuju ke Pendopo Ciherang Sentul

Cara Akses Menuju ke Pendopo Ciherang Sentul

Jalan Jalan
YIA Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng-DIY, Diharapkan Ada Rute ke Bangkok

YIA Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng-DIY, Diharapkan Ada Rute ke Bangkok

Travel Update
Harga Tiket Masuk dan Menginap di Pendopo Ciherang Sentul Bogor

Harga Tiket Masuk dan Menginap di Pendopo Ciherang Sentul Bogor

Jalan Jalan
Pendopo Ciherang, Restoran Tepi Sungai dengan Penginapan

Pendopo Ciherang, Restoran Tepi Sungai dengan Penginapan

Jalan Jalan
Cara Urus Visa Turis ke Arab Saudi, Lengkapi Syaratnya

Cara Urus Visa Turis ke Arab Saudi, Lengkapi Syaratnya

Travel Update
Pendaki Penyulut 'Flare' di Gunung Andong Terancam Di-'blacklist' Seumur Hidup

Pendaki Penyulut "Flare" di Gunung Andong Terancam Di-"blacklist" Seumur Hidup

Travel Update
10 Tempat Wisata Indoor di Jakarta, Cocok Dikunjungi Saat Cuaca Panas

10 Tempat Wisata Indoor di Jakarta, Cocok Dikunjungi Saat Cuaca Panas

Jalan Jalan
Rute Transportasi Umum dari Cawang ke Aeon Deltamas

Rute Transportasi Umum dari Cawang ke Aeon Deltamas

Travel Tips
Australia Kenalkan Destinasi Wisata Selain Sydney dan Melbourne

Australia Kenalkan Destinasi Wisata Selain Sydney dan Melbourne

Travel Update
Airbnb Hadirkan Keajaiban di Dunia Nyata Melalui Peluncuran Icons

Airbnb Hadirkan Keajaiban di Dunia Nyata Melalui Peluncuran Icons

Travel Update
Australia Siapkan Banyak Resto Halal, Dukung Pariwisata Ramah Muslim

Australia Siapkan Banyak Resto Halal, Dukung Pariwisata Ramah Muslim

Travel Update
Waktu Terbaik Berkunjung ke Vietnam Berdasarkan Musim

Waktu Terbaik Berkunjung ke Vietnam Berdasarkan Musim

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com