Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ternyata Beda, Tenggat Waktu Penggunaan dan Masa Berlaku e-VoA ke Indonesia

Kompas.com - 22/02/2023, 10:12 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Imigrasi menegaskan, tenggat waktu penggunaan Electronic Visa on Arrival (e-VoA) untuk memasuki Indonesia berbeda dengan masa berlaku e-VoA.

Hal ini menjawab kebingungan yang terjadi di masyarakat tentang durasi masa berlaku e-VoA.

“Kami menemukan cukup banyak kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai apakah masa berlaku e-VoA adalah 90 hari atau 60 hari," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (22/2/2023). 

Baca juga:

E-VoA bisa diajukan sebelum Warga Negara Asing (WNA) tiba di wilayah Indonesia dengan tenggat waktu penggunaan 90 hari setelah terbit.

Ia menjelaskan, konteks 90 hari adalah masa sebelum WNA masuk Indonesia. Hal ini, katanya, adalah batas waktu e-VoA bisa dipakai masuk Indonesia setelah diterbitkan.

"Sedangkan, masa berlaku e-VoA yaitu 30 hari terhitung sejak WNA memasuki wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang satu kali untuk 30 hari berikutnya,” tutur Achmad. 

Baca juga: 10 Fakta Visa Transit Arab Saudi, Bisa Umrah dan Ziarah

Contoh perbedaan keduanya

Ilustrasi visa on arrival.IST Ilustrasi visa on arrival.

Achmad mencontohkan, seorang WNA yang masih berada di luar Indonesia mengajukan e-VoA pada 20 Februari 2023 melalui situs molina.imigrasi.go.id dan menerima dokumen elektronik e-VoA pada hari yang sama.

Maka, batas terakhir WNA tersebut bisa masuk ke Indonesia adalah pada tanggal 21 Mei 2023.

“Kemudian, masa berlaku e-VoA selama 30 hari mulai dihitung sejak petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara, pelabuhan, maupun pos lintas batas menerapkan tanda masuk di paspor WNA,” ujarnya.

Baca juga: Cara Daftar dan Dokumen Apa Saja yang Diperlukan untuk Bikin Visa Jepang

Sementara perpanjangan e-VoA dapat dilakukan secara online melalui website molina.imigrasi.go.id.

"Alur permohonannya mirip seperti pengajuan e-VoA baru," ungkap Achmad. 

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas.com (@kompascom)

Orang Asing tidak perlu mengunggah bukti tanda masuk Indonesia karena datanya sudah terekam dalam sistem keimigrasian.

Setelah semua informasi yang dimasukkan sudah dipastikan benar, selanjutnya WNA diarahkan ke halaman pembayaran, di mana WNA dapat menggunakan kartu kredit atau debit berlogo Visa, Mastercard atau JCB.

Baca juga: Daftar Dokumen yang Diperlukan untuk Buat Visa Schengen

Jika sudah mendapatkan perpanjangan e-VoA berupa dokumen elektronik, kata dia, WNA tidak perlu lagi datang ke kantor imigrasi.

"Jadi, lebih hemat waktu dan tenaga. Asalkan ada smartphone dan koneksi internet, WNA bisa perpanjang e-VoA dari manapun,” tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkringan Timbangan Tebu di Yogyakarta yang Hits dan Wajib Dikunjungi

Angkringan Timbangan Tebu di Yogyakarta yang Hits dan Wajib Dikunjungi

Jalan Jalan
JAB Fest Kombinasikan Seni dan Literasi, Dipercaya Dongkrak Wisatawan Minat Khusus di DIY

JAB Fest Kombinasikan Seni dan Literasi, Dipercaya Dongkrak Wisatawan Minat Khusus di DIY

Travel Update
8 Oleh-oleh Khas Gorontalo, Ada Kopi hingga Kain

8 Oleh-oleh Khas Gorontalo, Ada Kopi hingga Kain

Jalan Jalan
Rencana Pemindahan Lukisan Mona Lisa, Apa Masih di Louvre?

Rencana Pemindahan Lukisan Mona Lisa, Apa Masih di Louvre?

Travel Update
5 Pusat Oleh-oleh di Makassar, Bawa Pulang Makanan atau Kerajinan Tangan

5 Pusat Oleh-oleh di Makassar, Bawa Pulang Makanan atau Kerajinan Tangan

Jalan Jalan
6 Hotel Murah di Cilacap, Tarif mulai Rp 194.000

6 Hotel Murah di Cilacap, Tarif mulai Rp 194.000

Hotel Story
5 Tips Liburan dengan Open Trip yang Aman dan Menyenangkan

5 Tips Liburan dengan Open Trip yang Aman dan Menyenangkan

Travel Tips
3 Juta Wisatawan Kunjungi Banten Saat Libur Lebaran 2024, Lebihi Target

3 Juta Wisatawan Kunjungi Banten Saat Libur Lebaran 2024, Lebihi Target

Travel Update
Cara Menuju ke Wisata Pantai Bintang Galesong, 1 Jam dari Makassar

Cara Menuju ke Wisata Pantai Bintang Galesong, 1 Jam dari Makassar

Jalan Jalan
The 2nd International Minangkabau Literacy Festival Digelar mulai 8 Mei

The 2nd International Minangkabau Literacy Festival Digelar mulai 8 Mei

Travel Update
Wisata Pantai Bintang Galesong, Cocok untuk Liburan Bersama Rombongan

Wisata Pantai Bintang Galesong, Cocok untuk Liburan Bersama Rombongan

Jalan Jalan
Padatnya Wisatawan di Bali Disebut Bukan karena Overtourism

Padatnya Wisatawan di Bali Disebut Bukan karena Overtourism

Travel Update
Kunjungan Wisata Saat Lebaran 2024 di Kabupaten Malang Turun, Faktor Cuaca dan Jalan Rusak

Kunjungan Wisata Saat Lebaran 2024 di Kabupaten Malang Turun, Faktor Cuaca dan Jalan Rusak

Travel Update
Kemenparekraf Tegaskan Bali Belum Overtourism, tapi...

Kemenparekraf Tegaskan Bali Belum Overtourism, tapi...

Travel Update
Museum Benteng Vredeburg di Yogyakarta Akan Buka Kembali Juni 2024

Museum Benteng Vredeburg di Yogyakarta Akan Buka Kembali Juni 2024

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com