Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merokok di Pesawat Bisa Denda hingga Rp 2,5 Miliar, Ini Aturannya

Kompas.com - 23/11/2023, 10:51 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Saat naik pesawat, ada sejumlah aturan yang harus diperhatikan oleh penumpang, salah satunya terkait merokok. 

Tidak bisa dianggap sepele, baru-baru ini terdapat kejadian seorang penumpang pesawat yang ditangkap akibat merokok selama penerbangan. 

Baca juga: 8 Tips Atasi Bosan di Pesawat Saat Penerbangan Panjang 

"Benar terdapat penumpang yang merokok di dalam penerbangan Citilink QG 949 rute Batam-Surabaya, Sabtu (18/11/2023)," kata Head of Corporate Secretary Division PT Citilink Indonesia, Haza Ibnu Rasyad, dilaporkan oleh Kompas.com, Senin (20/11/2023). 

Saat di hadapan petugas, kata Haza, penumpang tersebut mengakui kesalahannya. Ia merokok di dalam lavatory atau toilet saat pesawat sudah terbang.

Penumpang tersebut pun sudah diserahkan kepada petugas aviation security di darat, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Baca juga:

Alasan merokok di pesawat berbahaya

Selama duduk di dalam pesawat, Anda bisa melakukan beberapa latihan kaki untuk melancarkan peredaran darah.Unsplash/Suhyeon Choi Selama duduk di dalam pesawat, Anda bisa melakukan beberapa latihan kaki untuk melancarkan peredaran darah.

Dikutip dari laman resmi Lion Air, misalnya, semua jenis rokok baik rokok bakar maupun rokok elektrik (vape) dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Pelakunya dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 2,5 miliar atau penjara maksimal lima tahun.

Beberapa alasan di balik bahaya merokok saat penerbangan, antara lain faktor keselamatan, aturan regulator Indonesia dan internasional, kenyamanan, kesehatan, dan sirkulasi udara. 

Dari segi keselamatan, merokok di dalam pesawat dapat menimbulkan risiko kebakaran serius. Kondisi udara yang kering di dalam kabin pesawat juga dapat membuatnya lebih mudah terbakar.

Saat keadaan darurat, mengendalikan dan memadamkan kebakaran di dalam pesawat dapat menjadi sangat sulit sehingga berpotensi membahayakan keselamatan seluruh penumpang dan awak kabin.

Baca juga: Jangan Pakai Earphone Saat Akan Naik Pesawat, Ini Alasannya

Dari segi aturan, larangan merokok di pesawat diatur oleh Kementerian Perhubungan sesuai dengan Undang-Undang Penerbangan.

Selain itu, larangan merokok di pesawat juga merupakan standar internasional dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan telah diadopsi oleh banyak negara di seluruh dunia.

Asap rokok juga dapat mengganggu penumpang lain karena bau rokok yang tidak sedap dan dapat menyebabkan iritasi pada hidung, mata, dan tenggorokan. 

Kemudian, rokok bakar mengandung banyak bahan kimia berbahaya yang dapat terhirup oleh penumpang di dalam pesawat. Paparan asap rokok dapat meningkatkan risiko terjadinya penyakit pernafasan, seperti asma atau bronkitis. 

Baca juga: Berapa Harga Tiket Pesawat dari Indonesia ke Swiss?

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com