KOMPAS.com – Maskapai penerbangan di bawah naungan Lion Air Group, yaitu Lion Air, Batik Air, dan Wings Air, memperbarui ketentuan penerbangan selama PPKM Darurat, khususnya untuk Maluku, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Kepulauan Riau.
Peraturan untuk Maluku dan NTT berlaku pada 9-20 Juli 2021, sementara peraturan untuk Kepulauan Riau diterapkan pada 10-20 Juli 2021.
Sebelumnya diberitakan oleh Kompas.com, Lion Air Group telah mengeluarkan ketentuan perjalanan udara yang berlaku mulai 6 Juli 2021. Ketentuan itu terus diperluas secara berkala dengan adanya penambahan sejumlah wilayah.
Baca juga: PPKM Darurat, Ini Syarat Penerbangan Domestik Lion Air Group Mulai 6 Juli
“Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan (implementasi) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali, upaya pencegahan, penanganan, dan pengendalian Covid-19,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro, melalui rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (9/7/2021).
Di bawah ini adalah ketentuan penerbangan rute domestik Lion Air Group pada masa PSBB Darurat untuk Maluku, NTT, dan Kepulauan Riau:
Nusa Tenggara Timur dari dan tujuan Kupang, Atambua, Ruteng, Maumere, Larantuka, Ende, Labuan Bajo, Rote, Alor, Ngada, Tambolaka di Sumba Barat Daya, Waingapu, Lembata di Lewoleba
Dari dan tujuan Kupang, Atambua, Ruteng, Maumere, Larantuka, Ende, Labuan Bajo, Rote, Alor, Ngada, Tambolaka di Sumba Barat Daya, Waingapu (intra-NTT)
Baca juga: Syarat Baru Penerbangan Lion Air Group untuk Mimika, Gorontalo, Sulawesi Tenggara
Tujuan Maluku (Ambon)
Ilustrasi pesawat dari maskapai penerbangan Batik Air landing di Bandara Soekarno-Hatta, (1/3/2020).
Dari dan tujuan Ambon, Dobo di Kepulauan Aru, Tual, Langgur, Saumlakki, Namlea di Buru (intra-Maluku)
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.