KOMPAS.com - PT Angkasa Pura I atau AP I (Persero) mengumumkan syarat untuk wisatawan mancanegara (wisman) yang ingin berwisata di Indonesia, khususnya di Bali dan Kepulauan Riau (Kepri).
Syarat tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menurut SE itu, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam, dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjungpinang hanya menjadi pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) yang melakukan perjalanan internasional dengan tujuan wisata.
Sedangkan Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, dan Bandara Sam Ratulangi di Manado, Sulawesi Utara, dijadikan pintu masuk untuk WNA dan warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan internasional dengan tujuan selain wisata.
Baca juga:
Berikut ketentuan untuk wisman yang mendarat di Bali dan Kepri dengan tujuan wisata:
Sebagai informasi, pelaku perjalanan internasional yang belum bervaksin Covid-19 di luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia. Tentunya setelah mendapat hasil negatif pemeriksaan tes RT-PCR yang kedua.
WNA dapat menerima vaksin namun harus memenuhi ketentuan, yakni berusia 12-17 tahun, pemegang izin diplomatik/dinas, serta pemegang KITAS (kartu izin tinggal terbatas) dan KITAP (kartu izin tinggal tetap).
Untuk WNA yang sudah berada di Indonesia dan hendak melakukan perjalanan domestik dan internasional, vaksinasi dapat dilakukan dengan skema program atau gotong royong sesuai peraturan yang berlaku.