Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat untuk Turis Asing yang Ingin Wisata ke Bali dan Kepri

Kompas.com - 18/10/2021, 16:18 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com - PT Angkasa Pura I atau AP I (Persero) mengumumkan syarat untuk wisatawan mancanegara (wisman) yang ingin berwisata di Indonesia, khususnya di Bali dan Kepulauan Riau (Kepri).

Syarat tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menurut SE itu, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam, dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjungpinang hanya menjadi pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) yang melakukan perjalanan internasional dengan tujuan wisata. 

Sedangkan Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, dan Bandara Sam Ratulangi di Manado, Sulawesi Utara, dijadikan pintu masuk untuk WNA dan warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan internasional dengan tujuan selain wisata.

Baca juga:

Berikut ketentuan untuk wisman yang mendarat di Bali dan Kepri dengan tujuan wisata:

  1. Memiliki kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap dalam bentuk fisik maupun digital. 
  2. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai perundangan yang berlaku.
  4. Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100.000 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 1,4 miliar, yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
  5. Menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama berada di Indonesia.
  6. Mengisi e-HAC perjalanan internasional melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual di negara asal.
  7. Melakukan tes molekuler isotermal (NAAT/jenis lainnya) atau RT-PCR di bandara kedatangan. Hasilnya diterbitkan paling lama satu jam dan diwajibkan karantina terpusat selama 5x24 jam.
  8. Menggunakan penerbangan langsung atau direct flight dari negara asalnya. 

Bandara Hang Nadim, Kota Batam, Kepulauan Riau.Dok. Pemprov Kepri Bandara Hang Nadim, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Sebagai informasi, pelaku perjalanan internasional yang belum bervaksin Covid-19 di luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia. Tentunya setelah mendapat hasil negatif pemeriksaan tes RT-PCR yang kedua.

WNA dapat menerima vaksin namun harus memenuhi ketentuan, yakni berusia 12-17 tahun, pemegang izin diplomatik/dinas, serta pemegang KITAS (kartu izin tinggal terbatas) dan KITAP (kartu izin tinggal tetap). 

Untuk WNA yang sudah berada di Indonesia dan hendak melakukan perjalanan domestik dan internasional, vaksinasi dapat dilakukan dengan skema program atau gotong royong sesuai peraturan yang berlaku. 

Pengecualian untuk kartu vaksinasi Covid-19

Petugas Kantor Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali memeriksa dokumen imigrasi penumpang internasional pada kegiatan simulasi penanganan kedatangan turis internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali yang telah dilakukan pada Sabtu (9/10/2021).Dok. PT Angkasa Pura I Petugas Kantor Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali memeriksa dokumen imigrasi penumpang internasional pada kegiatan simulasi penanganan kedatangan turis internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali yang telah dilakukan pada Sabtu (9/10/2021).

Adapun, kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 dikecualikan bagi:

  • WNA yang masuk melalui skema Travel Corridor Arrangement (TCA).
  • WNA yang belum bervaksin Covid-19 dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari Indonesia.
  • Untuk poin sebelumnya, mereka harus tidak keluar dari area bandara selama transit, telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat, dan menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia.
  • Pelaku perjalanan berusha di bawah 18 tahun.
  • Pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang mengakibatkan tidak dapat divkasinasi. 
  • Pelaku perjalanan dengan penyakit komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan dalam bahasa Inggris selain bahasa asal negaranya.

"Petugas bandara kami, khususnya Bandara I Gusti Ngurah Rai, bersama stakeholder komunitas bandara siap melakukan pemeriksaan syarat perjalanan udara bagi turis mancanegara," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi, melalui keterangan resmi yang Kompas.com terima, Senin (18/10/2021).

Baca juga:

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (5/10/2021), Bandara I Gusti Ngurah Rai juga telah menyiapkan rekayasa alur kedatangan wisman di terminal kedatangan internasional.

Rekayasa tersebut mencakup 11 bagian, mulai dari pre-flight hingga pick-up zone.

AP I juga bekerja sama dengan Rumah Sakit Bali Jimbaran terkait layanan tes RT-PCR di bandara.

Beberapa fasilitas yang ada, di antaranya dua unit mobile lab, 20 bilik RT-PCR, dan 22 unit mesin RT-PCR dengan kapasitas 704 tes per jam, serta total kapasitas per hari sebanyak 8.448 tes.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com