Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Yogyakarta Bakal Lakukan Pemeriksaan Surat Kesehatan untuk Turis di Malioboro

Kompas.com - 08/12/2021, 15:37 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

Penyekatan antarwilayah tidak diperbolehkan jelang Nataru

Asisten Sekretaris Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Bidang Pemerintah dan Administrasi Umum, Sumadi, mengatakan bahwa ia mewakili Gubernur DIY saat rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dalam rapat tersebut disampaikan beberapa aturan terkait Nataru.

"Dismapaikan level-level enggak ada di Jawa dan Bali sudah stabil walaupun ada kasus, enggak tinggi (covid)," katanya saat ditemui di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Rabu (8/12/2021).

Sumadi menambahkan, menjelang Nataru nanti tidak diperbolehkan melakukan penyekatan antarwilayah. Tetapi tetap dilakukan pembatasan di ruang-ruang publik, seperti di destinasi-destinasi wisata.

"Tidak ada penyekatan di antarwilayah tetapi dibolehkan pembatasan di ruang publik di tempat-tempat wisata masih boleh. Kita bisa melakukan random sampling tetapi tidak boleh di check point. Hanya terbatas random sampling," kata dia.

Baca juga:

Lanjut Sumadi, dalam rapat tersebut pemerintah daerah diminta untuk mengaktifkan kembali Satgas Covid-19 hingga ke tingkat terendah, yakni di tingkat RT dan RW.

"Arahan Mendagri adalah pertama masih tetap mengaktifkan kembali Satgas Covid yang ada sekarang untuk persiapan Nataru bahkan minta sampai RT dan RW," ucap dia.

Pemerintah Daerah juga diminta untuk melakukan percepatan vaksinasi karena hingga saat ini yang sudah mencapai 70 persen baru 11 provinsi dari 34 provinsi di Indonesia.

Sedangkan di DIY sendiri, vaksinasi sudah lebih dari 70 persen. Untuk vaksin dosis pertama di DIY sudah mencapai 97,18 persen dosis kedua sudah mencapai 85,75 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com