KOMPAS.com - Perubahan peraturan karantina saat varian baru Omicron terdeteksi, membuat beberapa warga negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari luar negeri kesulitan mendapatkan hotel.
Aturan terbaru karantina 10 x 24 jam tertulis dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 23 Tahun 2021 yang telah dijalankan mulai 3 Desember 2021 hingga waktu yang belum ditentukan.
Seperti dilansir Kompas.com, Selasa (14/12/2021), karantina mandiri pelaku perjalanan internasional akan diarahkan menuju hotel yang bekerja sama dengan pemerintah setibanya di bandara tujuan.
Baca juga:
Karantina yang dibiayai hanya berlaku bagi pelajar, mahasiswa, pekerja migran, serta pejabat pemerintah. Kelompok ini bisa ditempatkan di Wisma Atlet.
Berikut beberapa cerita di balik para pelaku perjalanan internasional yang baru kembali dari luar negeri.
Salah satu WNI yang menjalani karantina bernama Zahra Siregar mengaku bahwa ia sempat kesulitan memesan hotel karena penuh.
“Saya sempat pontang-panting pas cari hotel. Saat diumumkan peraturan karantina 10 hari, saya tau dari grup Facebook. Saya buru-buru pesan, tapi baru dapet hotel 3 atau 4 hari kemudian,” kata Zahra kepada Kompas.com, Rabu (15/12/2021).
Ia baru kembali ke Indonesia dari Turki pada 13 Desember 2021 untuk menemui pasangannya yang berbeda negara.
Sebenarnya, Zahra sudah memesan hotel sejak pengumuman karantina 10 hari dirilis. Dari sekitar 30 hotel yang dihubungi, tidak sampai sepertiganya membalas pesan.
Baca juga: Hotel di Jakarta Mulai Penuh, 3 Hal Ini Penyebabnya
Dirinya menduga, tidak semua hotel mampu dan siap menerima perubahan aturan karantina yang cukup mendadak.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.