Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/12/2021, 22:07 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan durasi karantina untuk pelaku perjalanan internasional, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), adalah 10 hari.

Masa karantina tersebut diperpanjang dari yang sebelumnya tujuh hari untuk mencegah masuknya varian Omicron, sekaligus mengantisipasi wisatawan nasional yang ke luar negeri.

Adapun kebijakan ini tercantum dalam Addendum SE (Surat Edaran) Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga:

"Selain mencegah masuknya Omicron, karantina perjalanan internasional selama 10 hari juga sebagai bentuk pengetatan perbatasan untuk mendukung kegiatan pariwisata dan ekonomi dalam negeri." jelas Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno dalam Weekly Press Briefing di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (6/12/2021).

Menurutnya, perpanjangan lama karantina dilakukan atas dasar faktor kesehatan dan keselamatan masyarakat Indonesia, serta mencegah terulangnya lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi pada Juli 2021 lalu.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga UnoKompas.com/Wasti Samaria Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno

Ia juga menambahkan bahwa sampai saat ini belum ada laporan terkait infeksi Omicron di Indonesia.

Kendati demikian, Sandiaga menjelaskan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersama dengan Kementerian atau Lembaga terkait lainnya terus memantau situasi negara-negara pasar dan akan mengevaluasinya setiap pekan.

Sementara itu, hingga Senin, ia mengatakan bahwa kasus Covid-19 di Indonesia berada di level rendah dan terkendali.

Baca juga:

Sebagaimana telah diberitakan Kompas.com, Minggu (31/10/2021), CDC (Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat) menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan risiko rendah penularan Covid-19 berdasarkan kriteria kurang dari 50 kasus/100.000 jiwa dalam 28 hari terakhir.

Kompas.com melaporkan, Senin, jumlah kasus aktif di Indonesia adalah 5.642 kasus dan terjadi penurunan 1.884 kasus dari hari sebelumnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber Kompas.com
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com