Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/12/2021, 17:16 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, belum ada perubahan terkait daftar asal negara wisatawan mancanegara (wisman) yang diizinkan berlibur ke Indonesia.

“Hingga saat ini belum ada perubahan kebijakan untuk pembatasan dari 19 negara, hanya memperpanjang waktu karantina untuk meminimalisir Omicron masuk ke Indonesia,” jelasnya dalam Weekly Press Briefing di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (6/12/2021).

Meski demikian, pihaknya bersama kementerian/lembaga terkait lainnya tetap memantau situasi negara-negara pasar. Evaluasi juga akan dilakukan setiap pekan.

Baca juga:

Sandiaga menambahkan, pihaknya juga tetap akan memperhatikan situasi penyebaran Covid-19 di regional Asia Tenggara dan di negara pasar lainnya.

“Jumlah negara ini akan terus dievaluasi karena akan ada beberapa negara yang mengalami lonjakan peningkatan kasus, baik sebelum maupun saat Omicron,” terang Sandiaga.

“Jadi, dari jumlah negara yang memang secara rutin dievaluasi setiap minggu ini akan diumumkan setelah rapat terbatas,” sambungnya.

Karantina jadi 10 hari

Ilustrasi wisatawan di Pura Ulun Danu, Bali. Dok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ilustrasi wisatawan di Pura Ulun Danu, Bali.

Untuk diketahui, hingga saat ini Pemerintah Indonesia masih mengizinkan 19 negara untuk berkunjung ke Indonesia sejak perbatasan Nusantara dibuka lagi untuk pariwisata pada 14 Oktober 2021.

Adapun negara-negara itu adalah Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, dan Jepang.

Baca juga:

Kemudian Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hongaria, dan Norwegia.

Sementara itu, ada 11 negara yang kedatangannya dibatasi karena varian Omicron yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesoto, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.

Meski wisman masih bisa berkunjung, ada pengetatan pada masa karantina yang diperpanjang menjadi 10x24 jam atau 10 hari.

Aturan itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021. Kebijakan sudah efektif sejak 3 Desember 2021.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com