Menurut Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh, terdapat sejumlah syarat untuk wisman yang ingin wisata ke Indonesia, khususnya Bali.
Mereka wajib memiliki sejumlah dokumen, di antaranya paspor, visa kunjungan, sertifikat vaksin Covid-19 dosis penuh, hasil negatif tes RT-PCR, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 430 juta, dan bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Bali.
"Perlu diingat juga bahwa mereka juga wajib menjalani karantina sesuai ketentuan Satgas Penanganan Covid-19," kata Achmad, melalui keterangan resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Senin.
Setibanya di Bali, Rentin menjelaskan, wisman akan diarahkan ke terminal kedatangan untuk menjalani pemeriksaan suhu tubuh.
Baca juga:
Jika ada wisman yang suhunya di atas 38 derajat celsius, maka akan diarahkan ke ruang pemeriksaan lanjutan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
"Kalau suhunya di atas ketentuan, nanti akan dibawa ke klinik khusus. KKP sudah menyiapkan klinik khusus untuk treatment awal dulu. Setelah di tempat sejuk suhunya kembali normal, setelah itu baru mereka melakukan swab PCR," kata Rentin.
Usai tes PCR, para wisman akan mengikuti pemeriksaan dokumen keimigrasian.
Kemudian mereka akan ditempatkan di ruangan khusus sembari menunggu hasil PCR dan menjalani pendataan oleh pihak hotel karantina. Jika hasil PCR negatif, mereka bisa menuju ke hotel karantina.
Untuk wisman yang positif dan termasuk orang tanpa gejala (OTG), mereka akan menuju hotel isolasi yang berada di tempat yang berbeda dengan hotel karantina.
Untuk wisman yang bergejala, mereka akan dibawa ke rumah sakit rujukan Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.