Kendati demikian, Ketua Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia (ICPI) Azril Azahari menganggap bahwa kebijakan ini terlalu terburu-buru dan belum konsisten.
Ia menilai bahwa data-data ilmiah belum dikemukakan secara lengkap. Jika dibandingkan dengan beberapa negara tetangga, lanjutnya, Indonesia masih jauh dari segi vaksinasi maupun pengawasan.
"Saya khawatir pengawasan kita sangat lemah. Saya saja coba pergi ke daerah, balik dari daerah sudah tidak ditanyain antigen dan PCR. Nah, apa ini tidak bahaya?" ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa.
Sejauh pengalaman yang ia rasakan, Azril menyayangkan konsistensi dan pengawasan aturan protokol kesehatan (prokes) di banyak daerah di Indonesia yang masih lemah.
Dengan kebijakan bebas karantina saat ini, menurutnya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan pemerintah.
Di antaranya meningkatkan pengawasan dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, dan terus menambah tingkat tracing serta vaksinasi sebagai upaya antisipasi terjadinya penyebaran virus.
Baca juga: Pengawasan Lemah, Uji Coba Bebas Karantina Dinilai Terburu-buru
Hal senada disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Profesor Zubairi Djoerban.
Ia menjelaskan, beberapa negara yang telah bebas karantina disebabkan karena tingkat vaksinasi kedua sudah lebih dari 70 persen, terutama bagi kelompok lanjut usia (lansia).
Selain itu, terjadi penurunan tajam dari jumlah kasus varian Omicron, sehingga mereka mulai menerimanya sebagai wabah endemi.
Di Indonesia, Zubairi menjelaskan adanya penurunan kasus positif, meski belum drastis dan tidak terjadi di semua daerah. Untuk vaksinasi juga cukup baik meski belum menyasar 70 persen lansia.
Oleh karena itu, menurutnya, uji coba sah-sah saja dilakukan, dengan catatan harus diawasi dan dievaluasi secara ketat.
Baca juga: Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dikurangi Jadi 1 Hari
"Belum endemi di Bali atau Batam, tapi (kasus) mulai melandai. Artinya di beberapa tempat tersebut, mulai masa peralihan ke endemi. Jadi karena itu (uji coba) boleh, tapi harus dipantau ketat, tidak boleh dibebaskan begitu saja," kata dia kepada Kompas.com, Senin.
Masa inkubasi Omicron cukup singkat yaitu 3-5 hari, dan seseorang dapat mulai menularkan virus pada 1-2 hari sebelum gejala muncul. Kemudian, jelasnya, seseorang masih bisa menyebarkan ke orang lain sampai 2-3 hari setelahnya.
"Jadi memang masa inkubasi pendek, Omicron amat sangat cepat, yang berbahaya itu (orang) bisa menularkan sebelum muncul gejala," terangnya.
Sehingga, ia mengingatkan pemerintah untuk selalu berhati-hati, serta meningkatkan vaksinasi dosis kedua sebagai antisipasi gejala yang tidak terdeteksi.