KOMPAS.com - Regulasi terkait Golden Visa di Indonesia direncanakan akan terbit bulan ini.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim mengatakan bahwa regulasi tersebut tinggal menunggu proses administratif.
Baca juga:
"Kita lagi menunggu ditandatangani oleh Presiden (Joko Widodo)," kata Silmy saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (18/7/2023).
Menurut Silmy, aturan mengenai Golden Visa akan dituangkan dalam produk hukum berbentuk Peraturan Pemerintah (PP). PP terkait Golden Visa itu sudah disusun dan melalui tahap harmonisasi.
Saat ini, peluncuran Golden Visa tinggal menunggu ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, sebelum Presiden Joko Widodo.
"Mudah-mudahan bulan ini selesai, jadi hanya proses administrasi," imbuh Silmy, sebagaimana dilaporkan dari Kompas.com, Selasa (18/7/2023).
Sebagai informasi, Golden Visa adalah turunan dari Second Home Visa yang sebelumnya telah diluncurkan oleh Kemenkumham pada November 2022 lalu.
Baca juga:
Adapun Golden Visa termasuk salah satu cara pemerintah guna menyeleksi warga negara asing (WNA) berkualitas yang masuk Indonesia.
WNA yang mengantongi Golden Visa, kata Silmy, bisa tinggal di Indonesia selama lima hingga 10 tahun.
"Bahkan mereka bisa melakukan aktivitas untuk berusaha ataupun juga kegiatan lain yang kira-kira menguntungkan untuk kita," terang Silmy.
Namun, ia menekankan bahwa Golden Visa tidak mudah didapatkan oleh WNA. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
"Untuk mendapatkan Golden Visa mereka harus melakukan investasi riil. Bukan di atas kertas, bukan di atas hanya sekedar akta notaris. Tetapi kami akan pantau jumlahnya dan juga aktivitas," imbuhnya.