Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Bebas Visa Indonesia untuk 159 Negara hingga Ditangguhkan

Kompas.com - 16/12/2023, 14:43 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com - Sepanjang tahun 2023, kebijakan bebas visa kunjungan ke Indonesia mengalami perubahan. Bebas visa untuk 159 negara dari total 169 negara dicabut sementara. 

"Sebelumnya, 159 negara tersebut masuk ke dalam 169 negara yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 sebagai penerima Bebas Visa Kunjungan bersama 10 negara ASEAN," ucap Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Achmad Nur Saleh, dilaporkan oleh Kompas.com, Jumat (16/6/2023).

Baca juga: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan untuk 159 Negara Dihentikan Sementara

Lantas, apa penyebab pencabutan sementara bebas visa tersebut dan negara mana saja yang termasuk di dalamnya?

Bebas visa Indonesia sejak tahun 2016

ilustrasi visa, pengertian, fungsi, dan jenis-jenisnya.iStockPhoto/belterz ilustrasi visa, pengertian, fungsi, dan jenis-jenisnya.

Indonesia sebelumnya sudah menerapkan kebijakan bebas visa kunjungan untuk 169 negara sejak tahun 2016. 

Dilansir dari laman resmi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sabtu (16/12/2023),  pelaku perjalanan dari 169 negara tersebut bisa bebas memasuki wilayah Indonesia tanpa menunjukkan visa. 

Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk tujuan wisata, kunjungan keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, aktivitas memberikan ceramah atau mengikuti seminar, aktivitas mengikuti pameran internasional, rapat yang diadakan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, atau aktivitas melanjutkan perjalanan ke luar negeri.

Adapun durasi bebas visa kunjungan tersebut hanya 30 hari, tanpa bisa diperpanjang atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal. 

Baca juga:

Banyak wisman tidak berkualitas di Indonesia

Ilustrasi wisatawan mancanegara di Bali.Dok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ilustrasi wisatawan mancanegara di Bali.

Kedatangan wisatawan mancanegara (wisman) ke Tanah Air tentu membawa angin segar bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Apalagi sektor tersebut sempat terdampak pandemi Covid-19.

Namun, di sisi lain, kedatangan wisman juga memunculkan masalah tersendiri, khususnya dari sisi perilaku mereka selama berkunjung. 

Achmad menyampaikan, pencabutan sementara bebas visa kunjungan ke Indonesia dilatarbelakangi oleh persoalan gangguan ketertiban umum.

Tidak hanya itu, dilaporkan oleh Kompas.com, Rabu (21/6/2023), pencabutan sementara bebas visa kunjungan juga dapat disebabkan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bebas penyakit tertentu dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Baca juga: Lindungi Bali dari Ancaman Overtourism

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com