Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persyaratan Perjalanan Orang Kedatangan dari Luar Negeri, Seperti Apa?

Kompas.com - 24/06/2020, 10:20 WIB
Nabilla Ramadhian,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang persyaratan perjalanan orang pada era new normal.

Adapun SE yang dimaksud adalah SE Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Catat, Syarat Terbaru Naik Pesawat Udara

Selain panduan perjalanan domestik menggunakan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara, ada juga panduan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri.

Berikut daftar persyaratan yang telah Kompas.com rangkum, Selasa (23/6/2020):

  1. Setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR Test pada saat ketibaan, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan.
  2. Pemeriksaan PCR Test perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR.
  3. Merujuk pada poin nomor 2, setiap individu bisa melakukan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejalala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/otoritas kesehatan.
  4. Merujuk pada poin nomor 2, ada pengecualian untuk perjalanan orang komuter melalui PLBN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/otoritas kesehatan.
  5. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR Test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah, atau;
  6. Memanfaatkan akomodasi karantina (Hotel/Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.
  7. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler melalui tautan berikut untuk Android, dan tautan berikut untuk iOS.

Meski sudah terdapat pedoman persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri, namun destinasi yang dituju mungkin memiliki persyaratan tambahan.

Baca juga: SIKM DKI Jakarta Masih Berlaku, Ini Cara Urusnya

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com