Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Durasi Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Dikurangi Jadi 7-10 Hari

Kompas.com - 03/01/2022, 14:01 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com - Durasi karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri setibanya di Indonesia akan dikurangi menjadi tujuh hingga 10 hari.

"Tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari menjadi tujuh hari," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) dan Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengutip Kompas.com, Senin (3/1/2022).

Baca juga: Pengamat Pariwisata: Jangan Liburan ke Luar Negeri jika Tak Siap Ikuti Aturan Karantina

Sebagai informasi, melansir Kompas.com, Senin, sebelumnya masa karantina untuk Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan internasional adalah 10-14 hari. 

Hal tersebut mengacu pada keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri. 

Baca juga:

Adapun karantina 14 hari adalah untuk pelaku perjalanan internasional dari sejumlah negara tertentu, yaitu:

  • Negara yang telah memiliki lebih dari 10.000 kasus konfirmasi varian SARS-CoV-2 B.1.1.529.
  • Negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529.
  • Negara yang telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529.

Baca juga: Aturan Karantina di Indonesia Dinilai Masih Kurang Konsisten

Sedangkan, masa karantina 10 hari untuk pelaku perjalanan internasional dari negara lainnya di luar negara-negara yang masuk kriteria sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com