Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas, Merokok Sembarangan di Malioboro Saat Libur Nataru Bisa Kena Sanksi

Kompas.com - 19/12/2023, 14:58 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sambut libur Natal dan tahun baru (Nataru), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta membentuk Posko Jogo Nataru yang bakal menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat menyampaikan, pihaknya akan menerjunkan 240 personil gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Yogyakarta, Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas), Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta, dan Kodim 734.

Baca juga: 8 Hotel Dekat Malioboro yang Murah buat Liburan Tahun Baru 2024

"Bersama-sama mulai 24 Desember sampai 31 Desember melakukan giat patroli mobile di kawasan Malioboro, mulai dari Teteg sampai 0 Kilometer," ucap Octo, Senin, (18/12/2023).

Dia menambahkan, 240 personil dibagi menjadi dua shift yakni dari pagi hingga sore, dan dari sore hingga malam. Masing-masing shift terdiri dari 120 personil.

"Nanti kita lakukan pergerakan gerbang barat Kepatihan satu tim ke utara, satu tim ke utara nanti terbagi 60-60," imbuhnya.

Baca juga:

Merokok sembarangan di Malioboro bisa kena sanksi

Ilustrasi Malioboro di Yogyakarta.Dok. UNSPLASH/Farhan Abas Ilustrasi Malioboro di Yogyakarta.

Jika menemukan wisatawan yang masih kedapatan merokok sembarangan, Satpol PP Kota Yogyakarta bakal memberikan sanksi berupa teguran.

"Kalau untuk KTR di Malioboro pengunjung datang dan pergi saat ini kita lakukan peringatan lisan," kata Octo.

Adapun untuk peringatan tertulis diterapkan kepada jasa pariwista yang ada di Malioboro, seperti pengemudi andong, serta petugas parkir yang sehari-hari berada di Malioboro dan paham terkait aturan KTR.

"Kalau sampai yustisi ada tindak pidana ringan, pelanggar Perda Nomor 2 tahun 2017 ancaman hukuman satu bulan dan Rp 7,5 juta," kata dia.

Baca juga: Cara Menuju Teras Malioboro 1, Bisa Naik Trans Jogja

Menurutnya, maraknya wisatawan yang melanggar aturan di Malioboro lantaran masih banyak yang belum mengetahui adanya aturan ini. Apalagi jika wisatawan datang silih berganti.

"Yang kita lakukan penegakkan dan pemberian kartu kuning sebagai peringatan adalah pelaku jasa pariwisata, sudah kami lakukan teguran tertulis bagi tukang becak maupun andong," ujarnya.

Selain bertugas untuk menegur serta mensosialisasikan aturan KTR, personil Satpol PP Kota Yogyakarta juga bertugas menghalau pengamen dan pedagang asongan yang berada di area semi pedestrian Malioboro.

"Pengamen dan asongan kita lakukan operasi terus menerus baik di Malioboro, maupun Senopati. Kurun waktu Desember juga kita lakukan razia, kami amankan satu orang, dan didenda Rp 100.000," jelas dia.

Baca juga:

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com