Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/10/2021, 11:42 WIB

KOMPAS.com - Pelaku perjalanan yang naik kereta api antarkota, kapal laut, dan bus di wilayah luar Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen.

Kebijakan itu tertuang pada Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Kebijakan tersebut berlaku mulai Rabu (27/10/2021) dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Baca juga:

Berikut syarat untuk pelaku perjalanan moda transportasi laut serta darat, dengan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Bali:

  • Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 
  • Menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal vaksinasi dosis pertama. 

Ilustrasi kapal fery KOMPAS.com/SUPARMAN SULTAN Ilustrasi kapal fery

Sebelumnya, beredar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Dalam Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tersebut, pelaku perjalanan yang naik transportasi jarak jauh (bus, kapal laut, dan kereta api) wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen H-1 sebelum perjalanan.

Baca juga:

Adapun, aturan tersebut berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3. 

Aturan tersebut tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, contohnya wilayah Jabodetabek.

Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 berlaku mulai Selasa (19/10/2021) hingga Senin (8/11/2021). 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Libur Panjang 1-4 Juni, Gunungkidul Targetkan 54.000 wisatawan

Libur Panjang 1-4 Juni, Gunungkidul Targetkan 54.000 wisatawan

Travel Update
Absen 3 Tahun, CFD di Bandung Digelar Lagi 4 Juni

Absen 3 Tahun, CFD di Bandung Digelar Lagi 4 Juni

Travel Update
Perayaan Waisak, Hotel di Sekitar Candi Borobudur Penuh Dipesan

Perayaan Waisak, Hotel di Sekitar Candi Borobudur Penuh Dipesan

Hotel Story
INDOFEST 2023 Resmi Dibuka, Pengunjung Serbu Stan Perlengkapan Outdoor

INDOFEST 2023 Resmi Dibuka, Pengunjung Serbu Stan Perlengkapan Outdoor

Travel Update
Tips supaya Bisa Tidur di Kursi KA Ekonomi yang Tegak, Bawa Benda Ini

Tips supaya Bisa Tidur di Kursi KA Ekonomi yang Tegak, Bawa Benda Ini

Travel Tips
Usai Kebakaran, Jalur Pendakian Gunung Arjuno-Welirang Buka Lagi

Usai Kebakaran, Jalur Pendakian Gunung Arjuno-Welirang Buka Lagi

Travel Update
Deep and Extreme Indonesia 2023, Diskon Alat Olahraga Selam dan Ekstrem

Deep and Extreme Indonesia 2023, Diskon Alat Olahraga Selam dan Ekstrem

Travel Update
Panduan Lengkap ke Animalium BRI Cibinong, Info Jam Buka hingga Tips

Panduan Lengkap ke Animalium BRI Cibinong, Info Jam Buka hingga Tips

Travel Tips
Gratis Tiket Masuk ke Obelix Village di Sleman Selama Juni 2023

Gratis Tiket Masuk ke Obelix Village di Sleman Selama Juni 2023

Travel Update
Jadwal KRL Solo-Yogya Terbaru per 1 Juni 2023, Perjalanan Malam Ada Lagi

Jadwal KRL Solo-Yogya Terbaru per 1 Juni 2023, Perjalanan Malam Ada Lagi

Travel Update
Asyiknya Wisata Sambil Belajar Mengenal Satwa di Animalium BRIN

Asyiknya Wisata Sambil Belajar Mengenal Satwa di Animalium BRIN

Jalan Jalan
Mengapa Tidak Boleh Merokok di Pesawat? Ini Alasannya

Mengapa Tidak Boleh Merokok di Pesawat? Ini Alasannya

Travel Tips
Komunitas Balon Wonosobo Akan Gelar Festival Balon Udara di Purwokerto

Komunitas Balon Wonosobo Akan Gelar Festival Balon Udara di Purwokerto

Travel Update
Monas Week Digelar per 1 Juni 2023, Ada Video Mapping dan Air Mancur

Monas Week Digelar per 1 Juni 2023, Ada Video Mapping dan Air Mancur

Travel Update
Melihat Rumah Multatuli di Rangkasbitung, Cagar Budaya yang Tak Terawat

Melihat Rumah Multatuli di Rangkasbitung, Cagar Budaya yang Tak Terawat

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+