Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 25 Negara yang Terapkan Pajak Turis Mulai 2022, Ada Indonesia

Kompas.com - 20/01/2022, 09:51 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

Sumber Euronews

21. Portugal

Pajak wisatawan di Portugal cukup rendah dan dibayarkan per malam untuk satu orangnya.

Kebijakan ini hanya berlaku bagi wisatawan yang berusia 13 tahun ke atas. Biayanya sekitar 2 euro atau Rp 32.559. Mereka hanya perlu membayarnya pada tujuh hari pertama selama periode menginap.

Baca juga: Jembatan Gantung Terpanjang di Dunia Ternyata Ada di Portugal

22. Slovenia

Pajak wisatawan di Slovenia bervariasi berdasarkan lokasi dan bintang hotel, yaitu sekitar 3 euro atau Rp 48.839.

Baca juga: Dianggap Mirip Orang-orangan Sawah, Begini Wujud Patung Melania Trump di Slovenia

23. Spanyol

Jika kamu pergi ke Ibiza atau Majorca, maka kamu harus membayar pajak wisatwan sekitar 4 euro atau Rp 65.118 per malam.

Kebijakan ini berlaku untuk setiap wisatawan yang berusia 16 tahun ke atas.

Baca juga: Mengenal Paseo del Prado dan Buen Retiro di Spanyol, Warisan Dunia UNESCO Terbaru

24. Swiss

Ilustrasi Swiss - Pemandangan Gunung Matterhorn di Zermatt, Swiss (SHUTTERSTOCK/Jakl Lubos).SHUTTERSTOCK/Jakl Lubos Ilustrasi Swiss - Pemandangan Gunung Matterhorn di Zermatt, Swiss (SHUTTERSTOCK/Jakl Lubos).

Pajak wisatawan di Swiss bervariasi tergantung lokasi.

Biaya per malam dan per orangnya sekitar 2,20 euro atau Rp 35.815. Biaya tersebut hanya berlaku untuk masa inap di bawah 40 hari.

Baca juga: 5 Negara Pilihan Utama Pensiunan Crazy Rich, Swiss Salah Satunya

25. Amerika Serikat

Patung Libertyfreepik.com/ jannoon028 Patung Liberty

Pajak hotel atau pajak akomodasi untuk wisatawan di Amerika Serikat disebut pajak hunian. Tarif tertinggi ada di Houston, dengan pajak 17 persen dari tagihan hotel wisatawan. 

Saat ini, sudah banyak negara yang memberlakukan kebijakan pajak wisatawan karena berbagai alasan.

Baca juga: 9 Aturan Aneh di Negara Bagian Amerika Serikat, Ilmu Gaib Dilarang

Mulai dari mengontrol jumlah kunjungan agar tidak melebihi daya tampung, memelihara fasilitas wisata, hingga melindungi sumber daya alam di negara tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com