Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 25 Negara yang Terapkan Pajak Turis Mulai 2022, Ada Indonesia

Kompas.com - 20/01/2022, 09:51 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

Sumber Euronews

KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 membuat sektor pariwisata harus berjuang keras untuk bangkit dari keterpurukan, serta menghadapi sejumlah aturan pembatasan dan penutupan wilayah.

Hal tersebut lantas membuat beberapa negara akan memberlakukan pajak wisatawan atau tourist tax mulai tahun 2022.

Kendati demikian, kebijakan tersebut bukanlah hal yang baru lantaran sudah diterapkan di beberapa negara sebelumnya.

Baca juga:

Mungkin saja kamu pernah membayar pajak turis ini saat wisata ke sebuah negara, baik lewat tiket pesawat maupun penginapan.

Melansir Euro News pada Selasa (18/1/2022), berikut daftar 25 negara atau wilayah yang akan memberlakukan pajak turis mulai tahun 2022:

1. Thailand

Maya Bay, Thailand.UNSPLASH/ERICK FIORI Maya Bay, Thailand.

Thailand akan menerapkan biaya wisata mulai April 2022 sebesar 8 euro atau sekitar Rp 130.270.

Gubernur Otoritas Pariwisata Thailand mengatakan bahwa sebagian dari pajak tersebut akan digunakan untuk keperluan wisatawan, serta membantu biaya pengembangan tempat-tempat wisata di Thailand.

Baca juga: Thailand akan Kenakan Biaya 300 Baht untuk Turis Asing Mulai April

2. Venesia

Kanal di Venesia, Italia DOK. Shutterstork/g215Shutterstork/g215 Kanal di Venesia, Italia DOK. Shutterstork/g215

Venesia akan segera menagih pajak kepada wisatawan mulai musim panas tahun ini hingga seterusnya.

Retribusi yang diusulkan akan bervariasi antara 3 - 10 euro atau sekitar Rp 48.847 hingga Rp 162.796, berdasarkan low season atau high season.

Baca juga: Venesia Akan Kenakan Biaya Tambahan untuk Turis

3. Uni Eropa (UE)

Uni EropaShutterstock Uni Eropa

Uni Eropa (UE) akan menerapkan pajak turis mulai akhir tahun 2022.

Kebijakan ini mewajibkan warga negara non-UE, termasuk Amerika Serikat (AS), Australia, Inggris, dan wisatawan lain dari luar zona Schengen untuk mengisi aplikasi sebesar 7 euro atau sekitar Rp 113.957 untuk masuk ke kawasan UE. 

Meski begitu, biaya tersebut akan dibebaskan bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun, atau di atas 70 tahun.

Baca juga: Apa itu Paspor Vaksin Uni Eropa? Ini Penjelasannya

4. Austria

Di Austria, wisatawan wajib membayar pajak akomodasi untuk semalam.

Besar pajak bervariasi tergantung provinsi. Di Wina atau Salzburg, contohnya, wisatawan akan membayar tambahan sebesar 3,02 persen dari tagihan hotel per orangnya.

Baca juga: 5 Bangunan Sejarah Bucharest, Lokasi Tanding Austria Vs Makedonia Utara Euro 2020

5. Belgia

Pajak wisatawan di Belgia juga berlaku untuk akomodasi per malam.

Secara umum biaya untuk wisatawan yang menginap di negara tersebut sekitar 7,50 euro atau Rp 81.398.

Baca juga: Bentuk Mirip tapi Tekstur Tak Sama, Apa Bedanya Waffle Belgia dengan Waffle Amerika?

6. Bhutan

Ilustrasi The Tiger's Nest Temple di BhutanUNSPLASH/ADLIWAHID Ilustrasi The Tiger's Nest Temple di Bhutan

Saat negara lain memberlakukan pajak turis di bawah 20 euro, Bhutan justru menetapkan harga yang cukup tinggi.

Biaya harian minimum untuk wisatawan asing mulai dari 228 euro atau Rp 3.711.764 per orang untuk satu hari, selama high season. Harga ini akan sedikit lebih murah saat low season.

Kendati demikian, biaya ini sudah mencakup beragam hal, di antaranya akomodasi, transportasi dalam negeri, pemandu, makanan, dan biaya masuk.

Baca juga: The Tigers Nest Temple, Kuil Suci di Bhutan

7. Bulgaria

Bulgaria menerapkan biaya untuk wisatawan yang menginap semalam.

Harganya pun dinilai rendah dan bervariasi tergantung klasifikasi area dan hotel, yaitu sekitar 1,50 euro atau Rp 24.419.

Baca juga: Pecinta Mawar? Bulgaria Bisa Jadi Pilihan Destinasi Wisata

8. Kepulauan Karibia

Kumpulan cangkang kerang di Pantai Somerset Creek, Bahama.Reader's Digest Kumpulan cangkang kerang di Pantai Somerset Creek, Bahama.

Sebagian besar Kepulauan Karibia memiliki pajak wisatawan yang ditambahkan ke biaya hotel atau biaya keberangkatan.

Biaya berkisar dari 13 euro, atau sekitar Rp 211.635, di Bahama hingga 45 euro, atau sekitar Rp 732.585, di Antigua dan Barbuda.

Baca juga: Selama Musim Panas, Ocean Park Hongkong Punya Menu Bertema Karibia

9. Kroasia

Kroasia menaikkan pajak wisatawan mereka pada tahun 2019.

Kenaikan tarif hanya berlaku selama peak season pada musim panas. Wisatawan akan membayar sekitar 1,33 euro atau Rp 21.163 per orang per malam.

Baca juga: Museum Mabuk Dibuka di Kroasia, Koleksinya Unik!

10. Republik Ceko

Wisatawan hanya perlu membayar biaya wisata di Republik Ceko saat mengunjungi ibu kota, Praha.

Biayanya di bawah 1 euro (sekitar Rp 16.305) dan dibayar per orang, untuk satu hingga 60 malam. Pajak tidak berlaku untuk anak di bawah 18 tahun.

11. Perancis

Para pengunjung mengenakan masker untuk melindungi dari penularan Covid-19, melintas di depan Menara Eiffel di Paris, Perancis, 21 Desember 2021.AP PHOTO/MICHEL EULER via VOA INDONESIA Para pengunjung mengenakan masker untuk melindungi dari penularan Covid-19, melintas di depan Menara Eiffel di Paris, Perancis, 21 Desember 2021.

Perancis memiliki taxe de séjour yang harus dibayar. Biaya tersebut ditambahkan ke tagihan hotel wisatawan dengan harga yang bervariasi tergantung kota tempat wisatawan itu berada. 

Tarifnya berkisar dari 0,20 euro hingga 4 euro, atau sekitar Rp 3.255 hingga Rp 65.118 per orang per malam.

Biaya tersebut akan digunakan untuk memelihara infrastruktur pariwisata.

Baca juga: 10 Kota Terbaik di Perancis untuk Ditinggali, Tidak Ada Paris

12. Jerman

Ilustrasi Jerman - Kastil Neuschwanstein.PIXABAY Ilustrasi Jerman - Kastil Neuschwanstein.

Jerman memiliki kulturförderabgabe atau pajak budaya dan bettensteuer atau pajak tempat tidur di sejumlah kota, di antaranya Frankfurt, Hamburg, dan Berlin. 

Biaya tersebut sekitar lima persen dari tagihan hotel wisatawan. 

Baca juga: Perancis dan Jerman Jadi Destinasi Wisata Favorit Pemohon Visa Schengen

13. Yunani

Pajak wisatawan di Yunani berdasarkan jumlah bintang hotel atau jumlah kamar yang disewa.

Kemungkinan tarif per kamar sekitar 4 euro atau Rp 65.118 rupiah.

Baca juga: 4 Kota Kecil Paling Cantik di Yunani

14. Hungaria

Pajak wisatawan di Hungaria hanya berlaku di Budapest.

Wisatawan harus membayar biaya tambahan sebesar empat persen per malam berdasarkan harga kamar mereka.

Baca juga: Hongaria Tawarkan Kuliner Pedas hingga Danau Thermal nan Luas

15. Indonesia

Ilustrasi wisatawan di Bali.SHUTTERSTOCK/chanchai duangdoosan Ilustrasi wisatawan di Bali.

Pajak wisatawan di Indonesia hanya berlaku di Bali.

Pada tahun 2019, undang-undang baru menyatakan bahwa wisatawan mancanegara harus membayar mulai dari 9 euro atau sekitar Rp146.517.

Pendapatan dari pajak ini digunakan untuk program-program yang membantu melestarikan lingkungan dan budaya Bali.

Baca juga: Bali Masuk Daftar 25 Negara Terbaik di Dunia untuk Pensiunan

16. Italia

Pajak wisatawan di Italia tergantung tempat wisatawan tersebut berada.

Venesia baru memperkenalkan pajaknya sendiri untuk musim panas 2022.

Sementara itu, pajak wisata di Roma berkisar antara 3 - 7 euro per malam, atau sekitar Rp 48.839 - Rp 113.957, tergantung jenis kamar.

Baca juga: Italia Perketat Aturan, Wajibkan Bukti Vaksin Covid-19 di Tempat Umum

17. Jepang

Ilustrasi keramaian warga di Shibuya, Jepang. Jepang adalah salah satu dari sedikit negara maju di dunia yang masih menerapkan hukuman mati.Pixabay.com/cegoh Ilustrasi keramaian warga di Shibuya, Jepang. Jepang adalah salah satu dari sedikit negara maju di dunia yang masih menerapkan hukuman mati.

Di Jepang, wisatawan hanya membayar 8 euro, atau sekitar Rp 130.237, saat mereka meninggalkan negara tersebut.

Baca juga: Tahun Ini, Bunga Sakura di Jepang Bakal Mekar Lebih Awal

18. Malaysia

Malaysia mengenakan tarif tetap setiap malamnya untuk wisatawan yang menginap.

Biayanya tidak lebih dari 4 euro atau sekitar Rp 65.118 per malam.

Baca juga: UNESCO Tetapkan Songket Malaysia sebagai Warisan Budaya Tak Benda

19. Selandia Baru

Ilustrasi Selandia Baru - Pemandangan Kota Auckland di Selandia Baru.SHUTTERSTOCK / By Sorang Ilustrasi Selandia Baru - Pemandangan Kota Auckland di Selandia Baru.

Wisatawan asing yang tiba di Selandia Baru harus membayar International Visitor Conservation and Tourism Levy atau IVL.

Namun, kebijakan ini dikecualikan bagi orang-orang dari Australia. Biaya IVL berkisar 21 euro atau sekitar Rp 341.873.

Baca juga: Siap-siap, Selandia Baru Akan Terima Turis Asing pada 2022

20. Belanda

Belanda memiliki pajak wisata darat dan pajak wisata air.

Di Amsterdam, besar pajak sekitar tujuh persen dari biaya kamar hotel.

21. Portugal

Ilustrasi Portugal - National Pantheon.SHUTTERSTOCK Ilustrasi Portugal - National Pantheon.

Pajak wisatawan di Portugal cukup rendah dan dibayarkan per malam untuk satu orangnya.

Kebijakan ini hanya berlaku bagi wisatawan yang berusia 13 tahun ke atas. Biayanya sekitar 2 euro atau Rp 32.559. Mereka hanya perlu membayarnya pada tujuh hari pertama selama periode menginap.

Baca juga: Jembatan Gantung Terpanjang di Dunia Ternyata Ada di Portugal

22. Slovenia

Pajak wisatawan di Slovenia bervariasi berdasarkan lokasi dan bintang hotel, yaitu sekitar 3 euro atau Rp 48.839.

Baca juga: Dianggap Mirip Orang-orangan Sawah, Begini Wujud Patung Melania Trump di Slovenia

23. Spanyol

Jika kamu pergi ke Ibiza atau Majorca, maka kamu harus membayar pajak wisatwan sekitar 4 euro atau Rp 65.118 per malam.

Kebijakan ini berlaku untuk setiap wisatawan yang berusia 16 tahun ke atas.

Baca juga: Mengenal Paseo del Prado dan Buen Retiro di Spanyol, Warisan Dunia UNESCO Terbaru

24. Swiss

Ilustrasi Swiss - Pemandangan Gunung Matterhorn di Zermatt, Swiss (SHUTTERSTOCK/Jakl Lubos).SHUTTERSTOCK/Jakl Lubos Ilustrasi Swiss - Pemandangan Gunung Matterhorn di Zermatt, Swiss (SHUTTERSTOCK/Jakl Lubos).

Pajak wisatawan di Swiss bervariasi tergantung lokasi.

Biaya per malam dan per orangnya sekitar 2,20 euro atau Rp 35.815. Biaya tersebut hanya berlaku untuk masa inap di bawah 40 hari.

Baca juga: 5 Negara Pilihan Utama Pensiunan Crazy Rich, Swiss Salah Satunya

25. Amerika Serikat

Patung Libertyfreepik.com/ jannoon028 Patung Liberty

Pajak hotel atau pajak akomodasi untuk wisatawan di Amerika Serikat disebut pajak hunian. Tarif tertinggi ada di Houston, dengan pajak 17 persen dari tagihan hotel wisatawan. 

Saat ini, sudah banyak negara yang memberlakukan kebijakan pajak wisatawan karena berbagai alasan.

Baca juga: 9 Aturan Aneh di Negara Bagian Amerika Serikat, Ilmu Gaib Dilarang

Mulai dari mengontrol jumlah kunjungan agar tidak melebihi daya tampung, memelihara fasilitas wisata, hingga melindungi sumber daya alam di negara tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com