Baca juga: Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipangkas Jadi 5 Hari
Lokasi-lokasi karantina tersebut hanya diperuntukkan bagi WNI PPLN dengan ketentuan:
Sementara, ketentuan untuk menjalani karantina terpusat, ialah:
Baca juga: Simak, Berikut Ketentuan Terbaru Karantina 5 Hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.