Baca juga: Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipangkas Jadi 5 Hari
Lokasi-lokasi karantina tersebut hanya diperuntukkan bagi WNI PPLN dengan ketentuan:
Sementara, ketentuan untuk menjalani karantina terpusat, ialah:
Baca juga: Simak, Berikut Ketentuan Terbaru Karantina 5 Hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.