Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/02/2022, 20:33 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

8. Aruk, Kalimantan Barat

  • Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
  • Asrama Haji Kota Sambas
  • Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk
  • Asrama Brimob

9. Motaain, Nusa Tenggara Timur

  • Rusun Yonif RK 744/SYB

Baca juga: Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipangkas Jadi 5 Hari

Lokasi-lokasi karantina tersebut hanya diperuntukkan bagi WNI PPLN dengan ketentuan:

  • Pekerja Migran Indonesia yang menetap minimal 14 hari di Indonesia
  • Pelajar atau mahasiswa, pegawai pemerintah yang pulang dari dinas luar negeri atau perwakilan Indonesia dalam perlombaan atau festival tingkat internasional.

Sementara, ketentuan untuk menjalani karantina terpusat, ialah:

  • Karantina selama 7x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama.
  • Karantina selama 5x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah divaksinasi dosis lengkap.

Baca juga: Simak, Berikut Ketentuan Terbaru Karantina 5 Hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com