KOMPAS.com - Mulai 17 Juli 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali merilis syarat naik pesawat, dalam Surat Edaran (SE) Nomor 71 tahun 2022 untuk petunjuk pelaksanaan perjalanan luar negeri, dan SE Nomor 70 tahun 2022 untuk petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri.
Aturan ini juga memuat ketentuan naik pesawat dalam negeri dan luar negeri bagi anak usia di bawah enam tahun, yang Kompas.com rangkum sebagai berikut.
Baca juga:
Berikut syarat penerbangan dalam negeri atau domestik untuk anak:
Baca juga: Ini Usia Minimal Bayi yang Boleh Naik Pesawat Menurut Dokter
View this post on Instagram
Sementara itu, di bawah ini adalah syarat penerbangan luar negeri untuk anak:
Baca juga: Syarat Pembuatan Paspor Bayi dan Anak Usia di Bawah 17 Tahun
Namun ketentuan vaksinasi dan tes RT-PCR saat kedatangan ini dikecualikan bagi anak usia di bawah enam tahun.
"Anak (usia di bawah 6 tahun) yang bersama mereka (pendamping) tidak perlu (tes PCR)," kata Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, kepada Kompas.com, Kamis (21/7/2022).
Sedangkan, aturan karantina untuk anak usia di bawah 18 tahun, dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, mengikuti ketentuan karantina yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.
Baca juga: Cara Bikin Paspor Anak yang Orangtuanya Cerai atau Meninggal Dunia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.