Dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri Jepang, para pemegang paspor dari 68 negara dan wilayah yang ditunjuk oleh Kementerian Luar Negeri Jepang, termasuk Indonesia, tidak perlu lagi mengajukan permohonan visa turis mulai 11 Oktober.
Namun, untuk warga negara Indonesia, bebas visa Jepang hanya berlaku bagi mereka yang telah mendaftarkan ePassport yang sesuai dengan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) ke perwakilan diplomatik Jepang di Indonesia (kedubes, konsulat jenderal, atau konsulat).
View this post on Instagram
Masa berlaku pendaftaran ePassport adalah tiga tahun atau sampai masa berlaku paspor habis.
Baca juga: Apa Itu Paspor Elektronik Polikarbonat dan Berapa Biayanya?
Sebagai catatan, informasi mengenai negara bebas visa bagi paspor Indonesia ini bisa mengalami perubahan seiring waktu.
Oleh karena itu, pastikan kamu memeriksa kembali aturan terbaru visa melalui situs resmi negara yang akan kamu tuju.
Baca juga: Meski Paspor Berlaku 10 Tahun, Sandiaga Imbau Tetap Wisata di Dalam Negeri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.