Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat Dibuka 26 Juli, Berikut Aturan Terbang ke Jawa dan Bali Saat Ini

Kompas.com - 20/07/2021, 21:55 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali akan dilonggarkan secara bertahap mulai 26 Juli 2021.

“Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” kata Presiden Joko Widodo, Selasa (20/7/2021), melalui kanal YouTube Sekretariat Negara.

Sebagai informasi, PPKM Darurat telah berlaku sejak 3 Juli 2021 dan rencananya akan selesai pada hari Selasa.

Baca juga: Ada Aturan Baru Pembatasan Aktivitas Masyarakat yang Berlaku sampai 25 Juli 2021, Seperti Apa?

Namun, melansir dari Kompas.com, terdapat aturan baru tentang pembatasan aktivitas masyarakat yang berlaku hingga 25 Juli 2021.

Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berikut aturan untuk calon penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa dan Bali yang berlaku saat ini:

RT-PCR dan bawa kartu vaksin Covid-19

Pelaku perjalanan udara dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR dalam 2x24 jam.

Selain itu, mereka juga wajib menunjukkan sertifikat atau kartu vaksin Covid-19. Sertifikat tersebut berisi informasi tentang vaksinasi minimal dosis pertama.

Kendati demikian, kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin dikecualikan bagi pasien yang sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, calon penumpang dengan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 maksimal lima orang.

Baca juga: Cara Cetak Kartu Vaksin Covid-19 untuk Naik Pesawat

Penumpang berusia di bawah 18 tahun dilarang terbang

Ilustrasi koper barang bawaan di bandara.SHUTTERSTOCK Ilustrasi koper barang bawaan di bandara.

SE tersebut menyebutkan, pelaku perjalanan orang usia di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara.

“Dalam situasi yang belum cukup terkendali, ditetapkan bahwa perjalanan oleh anak atau orang dengan usia di bawah 18 tahun dibatasi terlebih dahulu atau diminta untuk tidak melakukan perjalanan terlebih dahulu,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa.

Baca juga: Aturan Lion Air Saat Libur Idul Adha, di Bawah 18 Tahun Tak Boleh Terbang

Siapa saja yang bisa melakukan perjalanan udara

Seluruh bentuk perjalanan orang ke luar daerah dibatasi untuk sementara, kecuali bagi:

  • Pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal. Mereka harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
  • Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak, yaitu pasien yang sakit keras, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, calon penumpang dengan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 maksimal lima orang. Mereka harus menunjukkan surat keterangan perjalanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Bandara di Jateng Tak Lagi Berstatus Internasional, Kunjungan Wisata Tidak Terpengaruh

Dua Bandara di Jateng Tak Lagi Berstatus Internasional, Kunjungan Wisata Tidak Terpengaruh

Travel Update
Batal Liburan, Bisa Refund 100 Persen dari Tiket.com

Batal Liburan, Bisa Refund 100 Persen dari Tiket.com

Travel Update
Emirates Ajak Terbang Anak-anak Autisme, Wujud Layanan kepada Orang Berkebutuhan Khusus

Emirates Ajak Terbang Anak-anak Autisme, Wujud Layanan kepada Orang Berkebutuhan Khusus

Travel Update
Harga Tiket Masuk Terbaru di Scientia Square Park Tangerang

Harga Tiket Masuk Terbaru di Scientia Square Park Tangerang

Jalan Jalan
Ada 16 Aktivitas Seru di Scientia Square Park untuk Anak-anak

Ada 16 Aktivitas Seru di Scientia Square Park untuk Anak-anak

Jalan Jalan
Sungailiat Triathlon 2024 Diikuti 195 Peserta, Renang Tertunda dan 7 Peserta Sempat Dievakuasi

Sungailiat Triathlon 2024 Diikuti 195 Peserta, Renang Tertunda dan 7 Peserta Sempat Dievakuasi

Travel Update
Cara Akses Menuju ke Pendopo Ciherang Sentul

Cara Akses Menuju ke Pendopo Ciherang Sentul

Jalan Jalan
YIA Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng-DIY, Diharapkan Ada Rute ke Bangkok

YIA Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng-DIY, Diharapkan Ada Rute ke Bangkok

Travel Update
Harga Tiket Masuk dan Menginap di Pendopo Ciherang Sentul Bogor

Harga Tiket Masuk dan Menginap di Pendopo Ciherang Sentul Bogor

Jalan Jalan
Pendopo Ciherang, Restoran Tepi Sungai dengan Penginapan

Pendopo Ciherang, Restoran Tepi Sungai dengan Penginapan

Jalan Jalan
Cara Urus Visa Turis ke Arab Saudi, Lengkapi Syaratnya

Cara Urus Visa Turis ke Arab Saudi, Lengkapi Syaratnya

Travel Update
Pendaki Penyulut 'Flare' di Gunung Andong Terancam Di-'blacklist' Seumur Hidup

Pendaki Penyulut "Flare" di Gunung Andong Terancam Di-"blacklist" Seumur Hidup

Travel Update
10 Tempat Wisata Indoor di Jakarta, Cocok Dikunjungi Saat Cuaca Panas

10 Tempat Wisata Indoor di Jakarta, Cocok Dikunjungi Saat Cuaca Panas

Jalan Jalan
Rute Transportasi Umum dari Cawang ke Aeon Deltamas

Rute Transportasi Umum dari Cawang ke Aeon Deltamas

Travel Tips
Australia Kenalkan Destinasi Wisata Selain Sydney dan Melbourne

Australia Kenalkan Destinasi Wisata Selain Sydney dan Melbourne

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com