Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat untuk Turis Asing yang Ingin Wisata ke Bali dan Kepri

Kompas.com - 18/10/2021, 16:18 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com - PT Angkasa Pura I atau AP I (Persero) mengumumkan syarat untuk wisatawan mancanegara (wisman) yang ingin berwisata di Indonesia, khususnya di Bali dan Kepulauan Riau (Kepri).

Syarat tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menurut SE itu, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam, dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjungpinang hanya menjadi pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) yang melakukan perjalanan internasional dengan tujuan wisata. 

Sedangkan Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, dan Bandara Sam Ratulangi di Manado, Sulawesi Utara, dijadikan pintu masuk untuk WNA dan warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan internasional dengan tujuan selain wisata.

Baca juga:

Berikut ketentuan untuk wisman yang mendarat di Bali dan Kepri dengan tujuan wisata:

  1. Memiliki kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap dalam bentuk fisik maupun digital. 
  2. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai perundangan yang berlaku.
  4. Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100.000 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 1,4 miliar, yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
  5. Menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama berada di Indonesia.
  6. Mengisi e-HAC perjalanan internasional melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual di negara asal.
  7. Melakukan tes molekuler isotermal (NAAT/jenis lainnya) atau RT-PCR di bandara kedatangan. Hasilnya diterbitkan paling lama satu jam dan diwajibkan karantina terpusat selama 5x24 jam.
  8. Menggunakan penerbangan langsung atau direct flight dari negara asalnya. 

Bandara Hang Nadim, Kota Batam, Kepulauan Riau.Dok. Pemprov Kepri Bandara Hang Nadim, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Sebagai informasi, pelaku perjalanan internasional yang belum bervaksin Covid-19 di luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia. Tentunya setelah mendapat hasil negatif pemeriksaan tes RT-PCR yang kedua.

WNA dapat menerima vaksin namun harus memenuhi ketentuan, yakni berusia 12-17 tahun, pemegang izin diplomatik/dinas, serta pemegang KITAS (kartu izin tinggal terbatas) dan KITAP (kartu izin tinggal tetap). 

Untuk WNA yang sudah berada di Indonesia dan hendak melakukan perjalanan domestik dan internasional, vaksinasi dapat dilakukan dengan skema program atau gotong royong sesuai peraturan yang berlaku. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com