KOMPAS.com – Salah satu syarat bagi wisatawan mancanegara (wisman) untuk bisa berkunjung ke Bali, serta Batam dan Bintan di Kepulauan Riau (Kepri) adalah, mereka tiba dari salah satu dari 19 negara yang diizinkan.
Adapun, 19 negara tersebut adalah Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, dan Jepang.
Kemudian Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Namun, ada sebagian masyarakat Indonesia yang bingung dengan aturan tersebut. Ada yang mempertanyakan apakah syarat yang dimaksud merujuk pada penduduk dari 19 negara, atau wisman dari negara lain yang transit dulu ke salah satu dari 19 negara tersebut.
Baca juga:
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno angkat bicara untuk menegaskan syarat tersebut kepada Kompas.com, Senin (18/10/2021).
“Daftar 19 negara yang masuk ke Indonesia, hanya berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepri. 19 negara ini adalah wisman yang berasal dari daftar,” jelasnya secara tertulis.
Tentunya, lanjut dia, pemilihan 19 negara tersebut berdasarkan standar dari Organisasi Kesehatan Dunia yang mencakup angka tingkat positif kasus Covid-19 yang rendah.
Deputi Pemasaran Kemenparekraf Nia Niscaya menjelaskan bahwa angka tingkat positif kasus Covid-19 dari sebuah negara harus berada di bawah 5 persen.
“Lalu returning home policy yang fleksibel, dan tidak ada pelarangan bagi penduduknya untuk bepergian ke luar negeri (dalam hal ini Bali dan Kepri),” ujarnya dalam Weekly Press Briefing, Senin.
Baca juga:
Meski hanya pemegang paspor dari 19 negara yang ditentukan yang dapat berwisata ke Bali dan Kepri, Sandiaga mengatakan bahwa perjalanan internasional dari luar negara-negara tersebut tetap bisa dilakukan.
“Semua negara dapat tetap masuk Indonesia melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado selama mengikuti ketentuan karantina dan tes yang sudah ditetapkan,” ucap dia.
Selanjutnya, para wisman yang tiba di Bali dan Kepri, serta pelaku perjalanan internasional yang tiba Jakarta atau Manado, tetap harus melakukan karantina selama lima hari, baik itu bagi yang tiba via jalur udara, darat, maupun laut.
“Selama proses karantina selama lima hari di Bali atau Kepri, wisman yang masuk tidak diperbolehkan keluar dari kamar, vila, atau kapal terkait live on board,” pungkas Sandiaga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.