Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/06/2023, 21:48 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

3. "Menodai" tempat suci dan tempat yang disucikan

Wisman dilarang berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, misalnya pura, pratima, dan simbol-simbol keagamaan. 

"Seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan atau tanpa pakaian," bunyi SE tersebut.

Untuk diketahui, pratima merupakan simbol keagamaan yang disucikan dengan upacara keagamaan. Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2020, pratima diletakkan di tempat yang disucikan dengan tujuan guna mengamalkan ajaran agama Hindu.

Larangan ini tidak terlepas dari beberapa kejadian yang melibatkan wisman, antara lain naik ke pelinggih di pura, menari tanpa busana di gunung, dan berbuat tidak senonoh di Monkey Forest Ubud, sebagaimana dilaporkan Kompas.com, Kamis (5/5/2022).

Baca juga: WNA Panjat Pohon Sakral Terjadi Lagi, Tanda Sosialisasi Belum Menyeluruh

4. Membuang sampah sembarangan

Pemandangan Gunung Batur di Bali.SHUTTERSTOCK/Saiko3p Pemandangan Gunung Batur di Bali.

Kebersihan dan kelestarian di Bali diimbau untuk tetap dijaga. Wisman pun dilarang membuang sampah sembarangan dan/atau mengotori danau, mata air, sungai, laut, dan tempat umum.

Adapun danau, mata air, sungai, dan laut termasuk tempat-tempat yang disucikan atau disakralkan di Bali.

Baca juga: Larangan Mendaki di Gunung Bali, Pengamat: Tempat Suci sejak Dulu

5. Menggunakan plastik sekali pakai

Ilustrasi sampah plastik. PIXABAY/BEN KERCKX Ilustrasi sampah plastik.

Penggunaan plastik sekali pakai juga dilarang di Bali, termasuk untuk wisman.

Beberapa contoh plastik sekali pakai, antara lain kantong plastik, polysterina (stirofoam), dan sedotan plastik.

Baca juga: Larangan Mendaki Gunung di Bali Akan Dibuat Jadi Perda

6. Mengucapkan kata-kata kasar dan berperilaku tidak sopan

Sejumlah wisatawan mancanegara berdiri di sebuah sudut di kawasan Canggu, Bali,  8 Desember 2022.SHUTTERSTOCK/RUUD SUHENDAR Sejumlah wisatawan mancanegara berdiri di sebuah sudut di kawasan Canggu, Bali, 8 Desember 2022.

Larangan kali ini lebih menekankan ke hubungan antara wisman dengan masyarakat di Bali. 

Wisman dilarang mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal, maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung (media sosial).

Poin ini meliputi larangan menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan informasi bohong (hoax) di media sosial. 

Salah satu contoh kejadian yang melibatkan wisman dengan polisi di Pulau Dewata terjadi pada Maret 2023 lalu.

Dilaporkan oleh Kompas.comJumat (10/3/2023), seorang warga negara asing (WNA) asal Australia beradu mulut dengan polisi saat ditilang. Sebab, WNA yang mengendarai sepeda motor hijau ini tidak memakai helm.

Baca juga: Larangan Mendaki Gunung di Bali, Menparekraf: Sedang Diklarifikasi

7. Bekerja dan/atau berbisnis secara ilegal

Ilustrasi wisatawan mengendarai motor di Bali.Dok. Shutterstock/Artem Beliaikin Ilustrasi wisatawan mengendarai motor di Bali.

Wisman di Bali juga dilarang bekerja dan/atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (1/3/2023), salah satu kejadian WNA bekerja secara ilegal di Bali terjadi pada awal Maret 2023 lalu. 

Waktu itu, seorang WNA asal Rusia melanggar aturan keimigrasian karena bekerja sebagai fotografer di Bali, padahal ia masuk ke Indonesia dengan mengantongi visa investor. WNA tersebut pun kemudian dideportasi.

Tidak hanya itu, ada pula wisman yang kedapatan berjualan sayur dan membuka bisnis penyewaan kendaraan.

Baca juga: Serunya Lihat Pendaratan Pesawat Penumpang Terbesar di Dunia di Bali

8. Terlibat dalam aktivitas ilegal

Burung jalak bali (Leucopsar Rothschildi) dilepasliarkan di Taman Nasional Bali Barat (TNBB) di Desa Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Senin (12/12/2022).Taman Nasional Bali Barat. Burung jalak bali (Leucopsar Rothschildi) dilepasliarkan di Taman Nasional Bali Barat (TNBB) di Desa Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Senin (12/12/2022).

Terakhir, wisman dilarang terlibat dalam aktivitas ilegal, seperti melakukan jual-beli flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda sakral, dan barang ilegal lainnya. 

Poin ini juga termasuk aktivitas ilegal yang berhubungan dengan obat-obatan terlarang.

Baca juga: Intip Mewahnya Kabin Pesawat A380 Emirates yang Mendarat Perdana di Bali

Adapun wisman yang melanggar ketentuan tersebut akan ditindak tegas berupa sanksi atau proses hukum sesuatu Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Perayaan Tahun Baru 2024 di Shibuya di Jepang Diperketat

Perayaan Tahun Baru 2024 di Shibuya di Jepang Diperketat

Travel Update
Sandiaga Usulkan Bebas Visa Kunjungan untuk 20 Negara, Termasuk China

Sandiaga Usulkan Bebas Visa Kunjungan untuk 20 Negara, Termasuk China

Travel Update
Garuda Indonesia dan Citilink Siapkan 1,8 Juta Kursi Saat Nataru

Garuda Indonesia dan Citilink Siapkan 1,8 Juta Kursi Saat Nataru

Travel Update
5 Tempat Wisata Anak di Bandung, Liburan Seru Penuh Edukasi

5 Tempat Wisata Anak di Bandung, Liburan Seru Penuh Edukasi

Jalan Jalan
Jadwal Kereta Wisata Ambarawa Saat Nataru, Bisa Mampir Stasiun Tuntang ala 'Gadis Kretek'

Jadwal Kereta Wisata Ambarawa Saat Nataru, Bisa Mampir Stasiun Tuntang ala "Gadis Kretek"

Hotel Story
Libur Nataru, Pelni Labuan Bajo Tambah Rute dan Kuota Penumpang

Libur Nataru, Pelni Labuan Bajo Tambah Rute dan Kuota Penumpang

Travel Update
Kereta Uap Harry Potter Terancam Ditutup Akibat Alasan Keamanan

Kereta Uap Harry Potter Terancam Ditutup Akibat Alasan Keamanan

Travel Update
Bandara Komodo di Labuan Bajo Naik Status Jadi Bandara Internasional

Bandara Komodo di Labuan Bajo Naik Status Jadi Bandara Internasional

Travel Update
4 Wahana Perosotan Pelangi di Bogor, Bisa Meluncur di Kebun Teh 

4 Wahana Perosotan Pelangi di Bogor, Bisa Meluncur di Kebun Teh 

Jalan Jalan
Kaleidoskop Aturan Baru untuk Turis di Bali Sepanjang 2023

Kaleidoskop Aturan Baru untuk Turis di Bali Sepanjang 2023

Travel Update
PHRI Bantul: Pemesanan Hotel untuk Libur Akhir Tahun Sudah 70 persen

PHRI Bantul: Pemesanan Hotel untuk Libur Akhir Tahun Sudah 70 persen

Travel Update
LRT Sumsel Perpanjang Jam Operasi Saat Malam Tahun Baru, hingga Pukul 01.00

LRT Sumsel Perpanjang Jam Operasi Saat Malam Tahun Baru, hingga Pukul 01.00

Travel Update
Tren Slowcation Diprediksi Banyak Dicari Tahun Depan, Apa Itu?

Tren Slowcation Diprediksi Banyak Dicari Tahun Depan, Apa Itu?

Travel Update
Main ke Rumah Hantu Solo, Bisa Mampir ke 7 Wisata Ini 

Main ke Rumah Hantu Solo, Bisa Mampir ke 7 Wisata Ini 

Jalan Jalan
Kawasan Bromo Tutup untuk Kendaraan Bermotor Saat Wulan Kapitu

Kawasan Bromo Tutup untuk Kendaraan Bermotor Saat Wulan Kapitu

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com