Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Turis Asing di Bali, Ada 8 Larangan

Kompas.com - 08/06/2023, 21:48 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

3. "Menodai" tempat suci dan tempat yang disucikan

Wisman dilarang berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, misalnya pura, pratima, dan simbol-simbol keagamaan. 

"Seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan atau tanpa pakaian," bunyi SE tersebut.

Untuk diketahui, pratima merupakan simbol keagamaan yang disucikan dengan upacara keagamaan. Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2020, pratima diletakkan di tempat yang disucikan dengan tujuan guna mengamalkan ajaran agama Hindu.

Larangan ini tidak terlepas dari beberapa kejadian yang melibatkan wisman, antara lain naik ke pelinggih di pura, menari tanpa busana di gunung, dan berbuat tidak senonoh di Monkey Forest Ubud, sebagaimana dilaporkan Kompas.com, Kamis (5/5/2022).

Baca juga: WNA Panjat Pohon Sakral Terjadi Lagi, Tanda Sosialisasi Belum Menyeluruh

4. Membuang sampah sembarangan

Pemandangan Gunung Batur di Bali.SHUTTERSTOCK/Saiko3p Pemandangan Gunung Batur di Bali.

Kebersihan dan kelestarian di Bali diimbau untuk tetap dijaga. Wisman pun dilarang membuang sampah sembarangan dan/atau mengotori danau, mata air, sungai, laut, dan tempat umum.

Adapun danau, mata air, sungai, dan laut termasuk tempat-tempat yang disucikan atau disakralkan di Bali.

Baca juga: Larangan Mendaki di Gunung Bali, Pengamat: Tempat Suci sejak Dulu

5. Menggunakan plastik sekali pakai

Ilustrasi sampah plastik. PIXABAY/BEN KERCKX Ilustrasi sampah plastik.

Penggunaan plastik sekali pakai juga dilarang di Bali, termasuk untuk wisman.

Beberapa contoh plastik sekali pakai, antara lain kantong plastik, polysterina (stirofoam), dan sedotan plastik.

Baca juga: Larangan Mendaki Gunung di Bali Akan Dibuat Jadi Perda

6. Mengucapkan kata-kata kasar dan berperilaku tidak sopan

Sejumlah wisatawan mancanegara berdiri di sebuah sudut di kawasan Canggu, Bali,  8 Desember 2022.SHUTTERSTOCK/RUUD SUHENDAR Sejumlah wisatawan mancanegara berdiri di sebuah sudut di kawasan Canggu, Bali, 8 Desember 2022.

Larangan kali ini lebih menekankan ke hubungan antara wisman dengan masyarakat di Bali. 

Wisman dilarang mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal, maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung (media sosial).

Poin ini meliputi larangan menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan informasi bohong (hoax) di media sosial. 

Salah satu contoh kejadian yang melibatkan wisman dengan polisi di Pulau Dewata terjadi pada Maret 2023 lalu.

Dilaporkan oleh Kompas.comJumat (10/3/2023), seorang warga negara asing (WNA) asal Australia beradu mulut dengan polisi saat ditilang. Sebab, WNA yang mengendarai sepeda motor hijau ini tidak memakai helm.

Baca juga: Larangan Mendaki Gunung di Bali, Menparekraf: Sedang Diklarifikasi

7. Bekerja dan/atau berbisnis secara ilegal

Ilustrasi wisatawan mengendarai motor di Bali.Dok. Shutterstock/Artem Beliaikin Ilustrasi wisatawan mengendarai motor di Bali.

Wisman di Bali juga dilarang bekerja dan/atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (1/3/2023), salah satu kejadian WNA bekerja secara ilegal di Bali terjadi pada awal Maret 2023 lalu. 

Waktu itu, seorang WNA asal Rusia melanggar aturan keimigrasian karena bekerja sebagai fotografer di Bali, padahal ia masuk ke Indonesia dengan mengantongi visa investor. WNA tersebut pun kemudian dideportasi.

Tidak hanya itu, ada pula wisman yang kedapatan berjualan sayur dan membuka bisnis penyewaan kendaraan.

Baca juga: Serunya Lihat Pendaratan Pesawat Penumpang Terbesar di Dunia di Bali

8. Terlibat dalam aktivitas ilegal

Burung jalak bali (Leucopsar Rothschildi) dilepasliarkan di Taman Nasional Bali Barat (TNBB) di Desa Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Senin (12/12/2022).Taman Nasional Bali Barat. Burung jalak bali (Leucopsar Rothschildi) dilepasliarkan di Taman Nasional Bali Barat (TNBB) di Desa Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Senin (12/12/2022).

Terakhir, wisman dilarang terlibat dalam aktivitas ilegal, seperti melakukan jual-beli flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda sakral, dan barang ilegal lainnya. 

Poin ini juga termasuk aktivitas ilegal yang berhubungan dengan obat-obatan terlarang.

Baca juga: Intip Mewahnya Kabin Pesawat A380 Emirates yang Mendarat Perdana di Bali

Adapun wisman yang melanggar ketentuan tersebut akan ditindak tegas berupa sanksi atau proses hukum sesuatu Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Serunya Wisata Kolam Renang di Balong Geulis Sumedang

Serunya Wisata Kolam Renang di Balong Geulis Sumedang

Jalan Jalan
Nekat Sulut 'Flare' atau Kembang Api di Gunung Andong, Ini Sanksinya

Nekat Sulut "Flare" atau Kembang Api di Gunung Andong, Ini Sanksinya

Travel Update
Dua Bandara di Jateng Tak Lagi Berstatus Internasional, Kunjungan Wisata Tidak Terpengaruh

Dua Bandara di Jateng Tak Lagi Berstatus Internasional, Kunjungan Wisata Tidak Terpengaruh

Travel Update
Batal Liburan, Bisa Refund 100 Persen dari Tiket.com

Batal Liburan, Bisa Refund 100 Persen dari Tiket.com

Travel Update
Emirates Ajak Terbang Anak-anak Autisme, Wujud Layanan kepada Orang Berkebutuhan Khusus

Emirates Ajak Terbang Anak-anak Autisme, Wujud Layanan kepada Orang Berkebutuhan Khusus

Travel Update
Harga Tiket Masuk Terbaru di Scientia Square Park Tangerang

Harga Tiket Masuk Terbaru di Scientia Square Park Tangerang

Jalan Jalan
Ada 16 Aktivitas Seru di Scientia Square Park untuk Anak-anak

Ada 16 Aktivitas Seru di Scientia Square Park untuk Anak-anak

Jalan Jalan
Sungailiat Triathlon 2024 Diikuti 195 Peserta, Renang Tertunda dan 7 Peserta Sempat Dievakuasi

Sungailiat Triathlon 2024 Diikuti 195 Peserta, Renang Tertunda dan 7 Peserta Sempat Dievakuasi

Travel Update
Cara Akses Menuju ke Pendopo Ciherang Sentul

Cara Akses Menuju ke Pendopo Ciherang Sentul

Jalan Jalan
YIA Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng-DIY, Diharapkan Ada Rute ke Bangkok

YIA Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng-DIY, Diharapkan Ada Rute ke Bangkok

Travel Update
Harga Tiket Masuk dan Menginap di Pendopo Ciherang Sentul Bogor

Harga Tiket Masuk dan Menginap di Pendopo Ciherang Sentul Bogor

Jalan Jalan
Pendopo Ciherang, Restoran Tepi Sungai dengan Penginapan

Pendopo Ciherang, Restoran Tepi Sungai dengan Penginapan

Jalan Jalan
Cara Urus Visa Turis ke Arab Saudi, Lengkapi Syaratnya

Cara Urus Visa Turis ke Arab Saudi, Lengkapi Syaratnya

Travel Update
Pendaki Penyulut 'Flare' di Gunung Andong Terancam Di-'blacklist' Seumur Hidup

Pendaki Penyulut "Flare" di Gunung Andong Terancam Di-"blacklist" Seumur Hidup

Travel Update
10 Tempat Wisata Indoor di Jakarta, Cocok Dikunjungi Saat Cuaca Panas

10 Tempat Wisata Indoor di Jakarta, Cocok Dikunjungi Saat Cuaca Panas

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com