Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/09/2020, 20:08 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aktivitas traveling menjadi sedikit terhambat akibat pandemi Covid-19. Banyak orang masih khawatir untuk kembali berwisata.

Bagi mereka yang masih khawatir tetapi ingin berlibur, staycation ke tempat terdekat bisa jadi pilihan. Namun, ada juga yang sudah berani berlibur ke luar daerah atau punya urusan penting di luar kota.

Jika ingin kembali mengunjungi destinasi wisata di Indonesia, terlebih naik transportasi umum, kamu wajib membawa beberapa dokumen atau berkas tambahan sebagai syarat bepergian.

Baca juga: Syarat Liburan ke Bali di Era New Normal

Baik transportasi udara, darat, dan laut, hingga kini penumpang wajib menyertakan surat keterangan rapid test non-reaktif atau swab test PCR negatif.

Masih ada beberapa dokumen lainnya yang harus disiapkan sebelum berangkat liburan. Berikut Kompas.com rangkum apa saja yang harus kamu persiapkan untuk berlibur di tengah pandemi

Syarat naik pesawat saat pandemi

Selama pandemi, terlebih di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Jakarta, ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan jika bepergian menggunakan pesawat.

Sunset di Bandara Ngurah RaiShutterstock/I Gede Arya Wisnu Karsana Sunset di Bandara Ngurah Rai

Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengimbau para calon penumpang yang akan berangkat maupun tiba di Bandara Soekarno-Hatta agar memperhatikan lima hal berikut ini:

Penumpang wajib bawa surat rapid test atau swab test PCR

Penumpang pesawat rute domestik yang ingin terbang wajib membawa surat rapid test dengan hasil non -eaktif atau tes PCR dengan hasil negatif. Masing-masing surat tersebut berlaku selama 14 hari pada saat keberangkatan.

"Adapun, saat ini tidak dibutuhkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi penumpang pesawat yang berangkat atau tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma," kata Awaluddin, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (15/9/2020).

Rute internasional, hubungi maskapai atau kedutaan negara

Penumpang rute internasional diminta untuk menghubungi maskapai atau kedutaan negara tujuan untuk persyaratan perjalanan ke luar negeri.

Baca juga: PSBB Jakarta, 5 Hal Ini Wajib Diperhatikan Penumpang Pesawat

Penumpang rute internasional tiba di Bandara Soekarno-Hatta

Bagi penumpang rute internasional yang baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta harus membawa hasil tes PCR dari negara keberangkatan.

"Apabila tidak membawa, akan dilakukan PCR test saat tiba dan traveler akan dikarantina hingga hasil tes keluar," kata Awaluddin.

Isi aplikasi e-HAC

Berikutnya, penumpang rute domestik dan internasional yang baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan atau health alert card (HAC) melalui aplikasi e-HAC atau formulir kertas.

Wajib melalui enam rute pemeriksaan

Semua penumpang diwajibkan melalui enam rute pemeriksaan yakni pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermal scanner.

Baca juga: Jakarta Terapkan PSBB, Penumpang Pesawat di Bandara Soetta Harus Perhatikan Hal Ini

Kemudian, pemeriksaan surat hasil test Covid-19. Lalu security check point untuk pemeriksaan barang bawaan, meja check in untuk penerbitan boarding pass, dan pemeriksaan surat hasil tes Covid-19.

Selanjutnya, penumpang melalui pemeriksaan boarding pass untuk naik pesawat. Terakhir, ada pemeriksaan e-HAC atau HAC bagi penumpang yang baru mendarat.

Penumpang juga wajib menaati protokol kesehatan, seperti mengenakan masker selama di bandara dan pesawat, membawa hand sanitizer, dan jaga jarak fisik.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com