Assistant Public Relations Manager & Loyalty Program Swiss-Belboutique Hotel Yogyakarta, Leno Christiannaldo menjelaskan pihak hotel tidak menyediakan tidak menyediakan fasilitas smoking room.
Oleh sebab itu, para tamu hanya diperbolehkan merokok pada smoking area yang berada di rooftop bar, area luar lobi hotel, dan area outdoor restoran.
“Semua kamar di Swiss-Belboutique adalah non-smoking room. Jadi kalau ada tamu yang merokok di dalam kamar, akan dikenakan charge (denda) Rp 1,5 juta,” terangnya.
Baca juga: 12 Hotel Dekat Kebun Raya Bogor, Bisa Ditempuh dengan Berjalan Kaki
Baca juga: 10 Hotel Dekat Stasiun Bogor yang Murah, di Bawah Rp 500.000 per Malam
Ketentuan denda tersebut disampaikan pada tamu saat check-in, serta melalui tanda no-smoking di sejumlah sudut kamar. Namun demikian, masih ada tamu yang melanggar sehingga terpaksa dibebankan denda sesuai aturan.
“Kadang, orang-orang malas untuk turun satu atau dua lantai, jadi nekat merokok di dalam kamar. Kadang, kalau nakal mereka merokok di kamar mandi yang ada exhaust fan (kipas), tapi tetap kena smoke detector,” ujarnya.
Kebijakan ini diambil pihak pengelola Swiss-Belboutique untuk mencegah risiko yang timbul akibat puntung rokok yang masih menyala.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.